SERANG – Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE), Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten, Ade Jahran menyatakan, calon gubernur Banten harus mendorong dan merealisasikan transparansi publik.
“Semua calon gubernur Banten, harus memiliki visi transparansi dan diterapkan bila terpilih,” ungkap Ade Jahran kepada Radar Banten Online, Senin (4/4/2016).
Ade menjelaskan, pihaknya mendorong hal ini dilakukan untuk menjalankan Undang-Undan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Memang wajib semua kepala daerah harus terbuka dan transparan dalam hal transparansi publik. Jangan sampai hanya lip service, pada saat memaparkan visi dan misi tapi harus dibuktikan pada saat terpilih,” kata Ade.
“Kalau memang oke transparansi, itu harus diikuti oleh bawahannya. Pimpinan oke tetapi bawahannya tidak terjadi, sama saja tidak berjalan,” tambah Ade.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, KI Bantrn juga mendorong ke KPU Banten pasa saat debat kandidat, memasukkan poin transparansi publik dan ini pernah dilakukan pada saat Pilkada Serentak tahun lalu, seperti pada debat kandidat di Pilkada Kabupaten Pandeglang. (Fauzan Dardiri)









