SERANG – Pemprov Banten sedang menyusun rencana aksi penanggulangan tindak pidana korupsi. Untuk pelaksanaan sesuai target, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digandeng untuk memantau setiap proses penyusunan hingga implementasi rencana aksi ini.
Penyusunan rencana aksi tersebut merupakan respons positif Pemprov Banten terhadap program pencegahan tindak pidana korupsi yang digelar KPK. Selama sepekan terakhir Pemprov telah menyusun draft rencana aksi. “Kami apresiasi rencana aksi yang tengah dibuat Pemprov. Untuk itu, kami akan memantau langkah-langkah yang dibangun Pemprov Banten,” ujar Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Sujanarko saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (4/5), seperti dilansir Harian Radar Banten.
Saat itu, Pemprov Banten mengundang KPK, Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk membahas formulasi rencana-rencana aksi yang tengah dibuat KPK. “Itu kami bahas, mulai dari langkah aksi, upaya koordinasi, supervisi pencegahan korupsi, dan lain-lain,” jelasnya.
Menurut Sujanarko, Pemprov Banten yang terbilang sebagai provinsi berusia remaja di Indonesia perlu melakukan perbaikan dalam struktur pemerintahan. Karenanya, KPK berkomitmen membantu Pemprov Banten untuk pembenahan. “Provinsi Banten belum senior, tata kelola pemerintahannya belum bagus. Karena itu kedepan harus meniru provinsi senior yang tata kelolanya sudah bagus. Seperti Surabaya, Jogjakarta, dan Jawa Barat,” terangnya.
Gubernur Rano Karno mengatakan, telah membuat Keputusan Gubernur Banten No 703.05/Kep.232-Huk/20016 tentang Penetapan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Banten dan Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi. “Rencana aksi sudah saya tandatangani, sudah bergerak jalan. Ada empat komponen yang sedang kami jalankan, secara bertahap akan kami laksanakan program-program itu,” katanya.
Pada keputusan gubernur, telah terbentuk empat tim atau satuan tugas untuk penyelesaian isu korupsi. Yakni pokja pengelolaan APBD, pokja pengadaan barang dan jasa, pokja pembenahan sumber daya manusia (SDM) serta pengawasan internal, serta pokja perizinan. “Pertemuan saat ini dalam rangka melaporkan langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemprov Banten. Artinya, dengan rencana aksi yang telah kami buat, untuk melancarkan program pencegahan korupsi KPK,” katanya.
Peneliti ICW Adnan Topan Husodo menilai perlu ada perubahan dalam sisi pelayan publik di Banten. Contohnya, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintah. “Jika korupsi tinggi, maka pelayanan publik rendah. Sebaliknya, jika korupsi rendah maka pelayanan publik meningkat,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, sebagian besar sumber korupsi di Banten berasal dari APBD. Maka dari itu ia mengimbau agar pengelolaan APBD dan sistem pembelanjaan daerah harus melibatkan banyak pihak. “Kegiatan pengadaan barang dalam penyusunan anggaran harus transparan dan melibatkan banyak pihak,” jelasnya.
Asda I Pemprov Banten Anwar Mas’ud menjelaskan salah satu kegiatan yang akan dilakukan oleh pokja pembenahan SDM yakni rasionalisasi SDM dan belanja pegawai. “Kami akan memilah SDM mana yang produktif dan mana yang tidak. Kami akan melakukan efisiensi pada belanja pegawai,” kata Anwar seusai memimpin rapat rencana aksi pencegahan korupsi di kantor DPPKD Banten, Rabu (4/5).
Hadir pada rapat itu, Asda II Setda Pemprov Banten Eneng Nurcahyati, Kepala DPPKD Banten Nandy S Mulya, serta Kepala Inspektorat Banten Takro Jaka Rooseno. Anwar mengatakan, program kerja setiap pokja akan berkaitan dengan pokja lain. “Pokja ini tidak bekerja hanya di internal pokja, tapi berintegrasi dengan pokja lain. Seperti halnya pada rasionalisasi belanja pegawai. Ini harus berkerja bersama pokja pengelolaan APBD,” jelasnya. (Sigit/Radar Banten)











