SERANG – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang memusnahkan obat-obatan dan makanan ilegal senilai Rp10 miliar di halaman eks Pendopo Gubernur Banten, Jalan Brigjen Sjam’un, Kota Serang, Sabtu (24/9).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny Kusumastuti Lukito yang hadir pada acara tersebut menyampaikan, BPOM telah beberapa kali memusnahkan obat dan makanan ilegal, termasuk produk palsu dan tidak memenuhi syarat (TMS), seperti di Jakarta dan Denpasar. Hari ini giliran BPOM Serang memusnahkan temuan hasil operasi gabungan dengan beberapa instansi sejak 2015 dan 2016.
“Produk yang dimusnahkan didominasi oleh obat, kosmetika, dan obat tradisional jamu sebanyak 3.604 item (569.225 pcs) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp10,7 miliar,”ujarnya.
Penny mengungkapkan, obat dan makanan tersebut terdiri atas 1.117 item (68.650) obat ilegal senilai lebih dari Rp265 juta, 1.095 item (116.926 pcs) kosmetika ilegal senilai lebih dari Rp2,1 miliar, 936 item (12.581 pcs) obat tradisional ilegal senilai lebih dari Rp6,8 miliar, dan 79 item (369.747 pcs) pangan ilegal senilai 403 juta. Selain itu alat produksi obat dan makanan ilegal sebanyak 27 item (47 pcs) denngan nilai Rp770 juta, bahan baku dan kemasan produk ilegal sebanyak 347 item (1274pcs) dengan nilai Rp394 juta.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari pengadilan negeri setempat,” ucapnya. (Ade F)










