SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menegaskan sebanyak 817.401 pemilih di Banten yang belum memiliki e-KTP, terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya bila tidak mengurus Surat Keterangan dari Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat.
“Sampai dengan tanggal 27 November 2016 belum punya e-KTP atau tidak memiliki Suket dari Disduk. Maka dengan sangat terpaksa pemilih tersebut dikeluarkan dari daftar pemilih,” kata Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih, Didih M Sudi kepada wartawan, Kamis (3/11).
Didih menjelaskan, apabila jumlah DPT pada pemilih yang memiliki e-KTP bisa berkurang, tetapi dapat juga bertambah kalau ada pemilih baru yang belum terdata.
“Pada 7-8 Desember kita akan melakukan pleno penetapan DPT di tingkat Provinsi,” kata Didih.
Didih menambahkan, bahwa bila pemilih yang belum memiliki e-KTP tetapi sudah melakukan rekaman itu akan dibantu oleh KPU dan Disdukcapil. Namun bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP dan belum melakukan perekaman harus mengurus sendiri.
“Sebanyak 817.401 ini jumlah DPS yang belum memiliki e-KTP, kita akan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil sampai dengan 19 November lewat tanggal tersebut harus mengurus sendiri,” katanya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Banten pada hari ini, menetapkan DPS Pilgub Banten Tahun 2017 mndatang sebanyak 7.802.350 pemilih. (Fauzan Dardiri)










