RANGKASBITUNG – Delapan orang pencari kerja (pencaker) melaporkan praktik percaloan tenaga kerja di PT Parkland Word Indonesia (PWI) Rangkasbitung ke Mapolsek Rangkasbitung, Kamis (3/10). Sosok lelaki berinisial AC dituding menerima sejumlah uang sebagai syarat bekerja di PT PWI.
Pantauan Radar Banten, delapan pencari kerja itu mendatangi Mapolsek Rangkasbitung. Satu per satu para pencaker diperiksa di ruang unit Reskrim Polsek Rangkasbitung.
Sadah, salah seorang pencaker menyatakan, kerabatnya bernama Uminah telah menyerahkan uang Rp300 ribu kepada AC. Kepada para pencaker, AC mengaku perwakilan PT PWI Cikande yang bertugas mengawasi PT PWI Rangkasbitung. AC dikenal telah memasukkan beberapa orang untuk bekerja di PT PWI Rangkasbitung.
“Saya sendiri belum menyerahkan uang kepada AC, karena ketika akan melamar saya enggak bawa persyaratan. Setelah itu, saya ajak Uminah untuk diperkenalkan kepada AC. Uminah kemudian memberi uang Rp300 ribu,” kata Sadah kepada wartawan di Mapolsek Rangkasbitung.
Penyerahan uang kepada AC dilakukan usai Lebaran tahun ini. Namun, hingga kemarin, mereka tidak kunjung dipanggil perusahaan. Merasa tertipu, delapan orang pencaker ini melaporkan AC.
“Total uang yang diminta kepada calon tenaga kerja bervariasi, mulai dari Rp1 juta sampai Rp1,2 juta. Tapi, sekarang pungutan untuk bisa masuk ke PT PWI Rangkasbitung mencapai Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” jelas Sadah.
Menurutnya, praktik percaloan bukan hanya dilakukan oleh AC. Dia menduga ada banyak oknum yang mengaku bisa memasukkan warga menjadi karyawan di PT PWI Rangkasbitung. Bahkan, nominal uang yang diminta kepada pencaker lebih besar dari yang diminta AC.
“Kalau AC mintanya terbilang kecil jika dibandingkan yang lain,” beber Sadah.
Diakui Sadah, tak memiliki bukti tertulis penyerahan uang tersebut kepada AC. Bahkan, video saat penyerahan uang pun telah terhapus di telepon selulernya. “Kuitansi enggak ada,” kata Sadah.
Sementara, Kapolsek Rangkasbitung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ugum Taryana mengatakan, laporan tersebut masih diproses. Untuk itu, pihaknya masih meminta keterangan saksi pelapor. “Kita dalami dulu laporan dari delapan orang warga tersebut,” katanya,
Ugum mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang menjanjikan pekerjaan di perusahaan. “Intinya, jangan mudah percaya karena yang rugi kita sendiri,” tukasnya.(tur/nda/ira)









