LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganulir keputusan tim seleksi calon anggota KPU Lebak dan membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan KPU Banten, 3 Januari 2019. Isi keputusan itu mencoret lima dari sepuluh calon anggota KPU Lebak karena dinilai tidak lolos tes psikologi.
Keputusan KPU RI itu bernomor: 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tertanggal 21 Januari 2019 ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman. KPU RI kemudian akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan di Jakarta pada 24 Januari 2019. Lima calon anggota KPU Lebak yang dicoret adalah Yayan Hendrayana, Deden Kurniawan, Jajat Nugraha, Ubaidillah, dan Fuaddudin.
Adapun calon anggota KPU Lebak yang diundang untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah Ace Sumirsa Ali, Agus Sugama, Endang Mahdar, Ahmad Saparudin, Encep Supriatna, Haer Bustomi, Ni’matullah, Apipi, dan Lita Rosita.
Kepala Sub-Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Lebak Hanif Mulya Alfani membenarkan KPU RI membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan KPU Provinsi Banten 3 Januari 2019. “Kami enggak ikut campur dengan kisruh seleksi calon anggota KPU Lebak. Untuk lebih jelasnya, silakan tanya ke KPU Banten,” kata Hanif Mulya Alfani kepada Radar Banten, Rabu (23/1)
Terpisah, Koordinator Divisi Umum Rumah Tangga dan Organisasi KPU Banten, Rohimah membenarkan bila KPU RI telah menganulir keputusan timsel calon anggota KPU Lebak yang telah menetapkan 10 nama peserta seleksi. “Ada lima nama yang tak lolos tes psikologi, tapi masuk 10 besar. Tes psikologi ini kan sistem gugur,” kata Rohimah kepada wartawan.
Dengan pembatalan putusan timsel, akan dilakukan seleksi ulang terhadap calon angota KPU Lebak oleh KPU RI. “Ada sembilan nama yang lolos tes psikologi, mereka yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan besok (hari ini-red) di KPU RI,” ungkap Rohimah.
KPU Banten, tambah Rohimah, hanya fasilitator dalam pelaksanaan seleksi, ketika timsel calon anggota KPU Lebak melakukan kekeliruan dalam memahami peraturan KPU mengenai tes psikologi. Maka KPU RI memiliki kewenangan membatalkannya. “Timsel dibentuk langsung oleh KPU RI, bukan oleh KPU Banten. Mestinya peserta seleksi yang tidak lolos tes psikologi langsung dicoret, tapi timsel tidak melakukan itu,” tegasnya.
Salah seorang calon anggota KPU Lebak yang dicoret, Deden Kurniawan menyayangkan dan keberatan atas penganuliran tersebut oleh KPU RI. Sebab, dirinya sudah mengikuti fit and proper test dan sudah dinyatakan lolos. “Kalau sebelumnya mah enggak ada masalah, dan dinyatakan tidak lolos. Ini mah kan tinggal ditentukan lima besar, tahu-tahu ada keputusan dianulir. Timsel juga enggak tau sepertinya,” ujarnya yang dihubungi via ponsel, tadi malam.
Seharusnya, kata dia, KPU RI mengirimkan surat tersebut atas sepengetahuan timsel KPU Lebak. “Harusnya melalui timsel suratnya, minta persetujuan dulu kek dari timsel. Pengin mempertanyakan, prosesnya sampai seperti ini, kenapa. Dalam waktu dekat akan ke KPU RI,” kata Deden. (Mastur/Deni S/Aas)










