• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Terungkap Dalam Sidang, Pelaksana Proyek Breakwater Cituis Rp 3,7 Miliar Bukan Dikerjakan oleh Pemenang Lelang

Agung S Pambudi by Agung S Pambudi
Senin, 9 September 2024 15:27
in Hukum, Tangerang, Utama
Terungkap Dalam Sidang, Pelaksana Proyek Breakwater Cituis Rp 3,7 Miliar Bukan Dikerjakan oleh Pemenang Lelang

Hendra Wijaya dan Silvianti saat dihadirkan JPU Kejati Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 8 Agustus 2024

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar ternyata bukan dikerjakan oleh CV Kakang Prabu selaku pemenang lelang.

Proyek dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten tersebut dikerjakan oleh pihak swasta bernama Hendra Wijaya dan Parjianto alias Anto.

RelatedPosts

Prakiraan Cuaca Banten, Senin, 26 Oktober 2026: Lebak Berpotensi Hujan

Prakiraan Cuaca Banten, Senin, 26 Oktober 2026: Lebak Berpotensi Hujan

Senin, 26 Oktober 2026 06:18
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Mobil Gran Max Dikembalikan kepada Saksi, Kejari Kabupaten Tangerang Pastikan Layanan Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 18:48
Keamanan Alun-alun Cilegon

Pengunjung Mengaku Diintip di Toilet Umum, Keamanan Alun-alun Cilegon Dipertanyakan

Minggu, 25 Oktober 2026 18:42
Peringatan Hari Santri Nasional

Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi bagi Kemajuan Bangsa

Minggu, 25 Oktober 2026 16:10

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap atau gratifikasi proyek breakwater Cituis dengan terdakwa Asep Saepurohman di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 8 Agustus 2024.

“Saya yang melanjutkan (proyek Cituis),” ujar Hendra Wijaya dihadapan majelis hakim yang diketuai Moch. Ichwanudin.

Hendra mengungkapkan, proyek yang didanai APBD Provinsi Banten tersebut dimenangkan oleh CV Kakang Prabu. Direktur perusahaan tersebut bernama Ratna Juwita. “Saya sebagai suami (Ratna Juwita),” ujarnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Wisnu dan Khaerul.

Hendra menjelaskan, dirinya merupakan direktur CV Rajata Mulia. Ia membenarkan, dirinya tidak kaitan dalam proyek tersebut. “Perusahaan saya tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Meski tidak ada kaitan dalam proyek tersebut, Hendra mengaku meminta dilibatkan. Ia khawatir pengerjaan proyek tersebut dilakukan dengan asal-asalan.

“Saya menawarkan (untuk terlibat). Awalnya saya tidak masuk ke dalam proyek itu, ada rekan yang lain yang melaksanakan pekerjaan itu (Parjianto alias Anto). Akhirnya mereka tidak ada, saya yang melanjutkan,” ungkapnya.

Hendra menerangkan, dirinya mulai terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut pada Juni 2023 lalu. Kegiatan yang dia laksanakan dengan menyiapkan alat berat, membawa material menggunakan tongkang dan pekerja. “Iya alat berat (disiapkan),” jawabnya kepada majelis hakim.

Diakui Hendra, selama proses pengerjaan, terdapat kendala yang dihadapi. Kendala tersebut yakni kesulitan kapal tongkang menuju lokasi proyek. Akhirnya, akses yang awalnya dari laut kemudian dilakukan melalui jalur darat.

“Kami membawa material menggunakan tongkang tidak sampai ke lokasi. Diubah lagi (melalui darat),” katanya.

Hendra juga mengakui, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat keterlambatan pekerjaan dan kemudian dilakukan adendum. Proyek tersebut rampung pada Desember 2023. “Oktober 2023 tidak selesai, Desember 2023 selesai,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Hendra menyebut ada pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Pihak tersebut yakni, Kevin Irawan selaku Komisaris CV Kakang Prabu dan pemodal bernama Serli Andriani. “Dia bos besar (Serli Andriani), karena dia yang modali,” ujarnya.

Hendra mengaku dirinya tidak mengetahui saat anggota majelis hakim, Heryanti Hasan menanyakan soal pinjam bendera yang dilakukan Parjianto alias Anto. Sebab, yang aktif berperan dalam perjanjian dalam proyek tersebut adalah Kevin Irawan. “Tidak berperan banyak (istrinya), Pak Kevin (berperan), iya (kakak ipar),” ungkapnya.

Hendra mengungkapkan, dalam proyek tersebut, terdapat tiga kali pengambilan uang dari rekening CV Kakang Prabu. Pengembalian uang tersebut dilakukan setelah dibayar oleh pemerintah daerah. “Yang pertama Rp 600 juta. Uangnya untuk melanjutkan aktivitas (proyek), kedua Rp 1,3 miliar ditarik Serli setelah ada akta (perjanjian), yang terakhir Rp 1,3 miliar untuk pembiayaan menyelesaikan proyek,” ungkapnya.

BUAT PERJANJIAN NOTARIS
Dalam sidang tersebut, JPU Kejati Banten turut menghadirkan saksi lainnya yakni Silvianti. Ia merupakan notaris asal Kabupaten Pandeglang.

Dalam keterangannya, Silvianti membenarkan kalau proyek tersebut telah diserahkan CV Kakang Prabu kepada Sherli Andriani.

“Iya benar (pemberian pekerjaan breakwater Cituis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dari CV Kakang Prabu kepada Sherli Andriani),” jawabnya kepada anggota majelis hakim, Heryanti Hasan.

Dalam sidang itu, Sherli mengaku tidak mengingat para pihak yang melakukan penandatanganan dokumen proyek tersebut. “Nanti diingatkan dengan pak jaksa,” timpal Ketua Majelis Hakim Moch. Ichwanudin. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: ASN Pemprov Banten ditahandinas kelautan dan perikanan provinsi bantengratifikasi proyek breakwater Cituiskasi penkum kejati bantenkejati bantenkejati Banten tahan ASN Pemprovkorupsi Bantenkorupsi proyek cituispaket pekerjaan pembangunan breakwater Cituisrangga Adekresnasiap proyek breakwater Cituis
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PDI-P Lebak Tak Gentar Hadapi Koalisi Banten Maju di Pilkada Banten

Next Post

Tim SAR Temukan Korban Hilang Terseret Ombak di Pantai Lippo Carita

Next Post
Tim SAR Temukan Korban Hilang Terseret Ombak di Pantai Lippo Carita

Tim SAR Temukan Korban Hilang Terseret Ombak di Pantai Lippo Carita

7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

Minggu, 25 Oktober 2026 08:17
final French Open 2026

Malaysia Dominasi Final French Open 2026, Indonesia Sisakan Moch Zaki Ubaidillah

Minggu, 25 Oktober 2026 13:39
Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 08:55
Aktivis Pinta Pemerintah Pastikan Jadwal Pelaksanaan Pilkades

Aktivis Pinta Pemerintah Pastikan Jadwal Pelaksanaan Pilkades

Minggu, 25 Oktober 2026 10:36
direksi BUMD Banten

Dimyati Peringatkan Direksi BUMD Banten: Kerja Tak Benar, Cukup Satu Tahun

Sabtu, 24 Oktober 2026 14:40
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
hibah ABM Banten

Pemprov Banten Tahan Hibah Rp42 Miliar untuk ABM, Tunggu Rencana Kerja Baru

Sabtu, 24 Oktober 2026 14:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Prakiraan Cuaca Banten, Senin, 26 Oktober 2026: Lebak Berpotensi Hujan

Prakiraan Cuaca Banten, Senin, 26 Oktober 2026: Lebak Berpotensi Hujan

by Nahrul Muhilmi
Senin, 26 Oktober 2026 06:18
0

Ilustrasi kondisi cuaca di wilayah Banten. (Foto: Pixabay)

PMI ilegal Kabupaten Serang

Disnakertrans Kabupaten Serang Siapkan Regulasi untuk Cegah PMI Ilegal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 25 Oktober 2026 19:03
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyiapkan regulasi untuk mencegah masyarakat berangkat menjadi Pekerja Migran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.