SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar ternyata bukan dikerjakan oleh CV Kakang Prabu selaku pemenang lelang.
Proyek dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten tersebut dikerjakan oleh pihak swasta bernama Hendra Wijaya dan Parjianto alias Anto.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap atau gratifikasi proyek breakwater Cituis dengan terdakwa Asep Saepurohman di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 8 Agustus 2024.
“Saya yang melanjutkan (proyek Cituis),” ujar Hendra Wijaya dihadapan majelis hakim yang diketuai Moch. Ichwanudin.
Hendra mengungkapkan, proyek yang didanai APBD Provinsi Banten tersebut dimenangkan oleh CV Kakang Prabu. Direktur perusahaan tersebut bernama Ratna Juwita. “Saya sebagai suami (Ratna Juwita),” ujarnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Wisnu dan Khaerul.
Hendra menjelaskan, dirinya merupakan direktur CV Rajata Mulia. Ia membenarkan, dirinya tidak kaitan dalam proyek tersebut. “Perusahaan saya tidak ada kaitannya,” ujarnya.
Meski tidak ada kaitan dalam proyek tersebut, Hendra mengaku meminta dilibatkan. Ia khawatir pengerjaan proyek tersebut dilakukan dengan asal-asalan.
“Saya menawarkan (untuk terlibat). Awalnya saya tidak masuk ke dalam proyek itu, ada rekan yang lain yang melaksanakan pekerjaan itu (Parjianto alias Anto). Akhirnya mereka tidak ada, saya yang melanjutkan,” ungkapnya.
Hendra menerangkan, dirinya mulai terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut pada Juni 2023 lalu. Kegiatan yang dia laksanakan dengan menyiapkan alat berat, membawa material menggunakan tongkang dan pekerja. “Iya alat berat (disiapkan),” jawabnya kepada majelis hakim.
Diakui Hendra, selama proses pengerjaan, terdapat kendala yang dihadapi. Kendala tersebut yakni kesulitan kapal tongkang menuju lokasi proyek. Akhirnya, akses yang awalnya dari laut kemudian dilakukan melalui jalur darat.
“Kami membawa material menggunakan tongkang tidak sampai ke lokasi. Diubah lagi (melalui darat),” katanya.
Hendra juga mengakui, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat keterlambatan pekerjaan dan kemudian dilakukan adendum. Proyek tersebut rampung pada Desember 2023. “Oktober 2023 tidak selesai, Desember 2023 selesai,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Hendra menyebut ada pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Pihak tersebut yakni, Kevin Irawan selaku Komisaris CV Kakang Prabu dan pemodal bernama Serli Andriani. “Dia bos besar (Serli Andriani), karena dia yang modali,” ujarnya.
Hendra mengaku dirinya tidak mengetahui saat anggota majelis hakim, Heryanti Hasan menanyakan soal pinjam bendera yang dilakukan Parjianto alias Anto. Sebab, yang aktif berperan dalam perjanjian dalam proyek tersebut adalah Kevin Irawan. “Tidak berperan banyak (istrinya), Pak Kevin (berperan), iya (kakak ipar),” ungkapnya.
Hendra mengungkapkan, dalam proyek tersebut, terdapat tiga kali pengambilan uang dari rekening CV Kakang Prabu. Pengembalian uang tersebut dilakukan setelah dibayar oleh pemerintah daerah. “Yang pertama Rp 600 juta. Uangnya untuk melanjutkan aktivitas (proyek), kedua Rp 1,3 miliar ditarik Serli setelah ada akta (perjanjian), yang terakhir Rp 1,3 miliar untuk pembiayaan menyelesaikan proyek,” ungkapnya.
BUAT PERJANJIAN NOTARIS
Dalam sidang tersebut, JPU Kejati Banten turut menghadirkan saksi lainnya yakni Silvianti. Ia merupakan notaris asal Kabupaten Pandeglang.
Dalam keterangannya, Silvianti membenarkan kalau proyek tersebut telah diserahkan CV Kakang Prabu kepada Sherli Andriani.
“Iya benar (pemberian pekerjaan breakwater Cituis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dari CV Kakang Prabu kepada Sherli Andriani),” jawabnya kepada anggota majelis hakim, Heryanti Hasan.
Dalam sidang itu, Sherli mengaku tidak mengingat para pihak yang melakukan penandatanganan dokumen proyek tersebut. “Nanti diingatkan dengan pak jaksa,” timpal Ketua Majelis Hakim Moch. Ichwanudin. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi