Oleh Ismatillah A. Nu’ad
Pilkada serentak akan dilakukan pada 15 Februari mendatang. Pilkada merupakan perwujudan dari demokrasi di negeri ini yang harus dilalui, untuk memperoleh suatu bentuk kepemimpinan yang adil dan demokratis bagi rakyat. Meskipun kita harus mengakui bahwa demokrasi dalam Pilkada memiliki high cost bukan cuma persoalan biaya material yang mesti dikeluarkan, namun juga biaya moral sebagai “tumbal”.
Namun demikian, demokrasi adalah pilihan masyarakat modern untuk menyelenggarakan kehidupan bersama. Ia merupakan hasil pengalaman berabad-abad berbagai peradaban dalam mengelola kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya dalam kerangka kontrak sosial. Demokrasi menjadi sistem karena di dalam demokrasilah kepentingan kehidupan bersama dikelola.
Dalam konteks Asia Tenggara atau Asia umumnya, demokrasi memang harus diperjuangkan, karena belum semua negara yang berada dalam geopolitik itu menerapkan demokrasi. Ada negara-negara tertentu masih dihantui oleh kekuasaan despotik-militerisme atau sistem monarki absolut, seperti di negara-negara Timur-tengah.
Dinegara-negara yang masih despotik-militeristik seperti Myanmar, misalnya, mengalami apa yang diistilahkan Samuel Huntington dalam The Third Wave Democratization (1998) sebagai penurunan gelombang demokrasi.
Jika demokrasi ibarat pendulum, demokrasi Myanmar kini di posisi bawah mengalami penurunan yang sangat drastis. Demokrasi haruslah diperjuangkan, karena merupakan sebuah sistem yang lebih baik.
Demokrasi memang bukanlah sebuah sistem yang final digagas manusia, tapi lebih baik dibanding sistem-sistem lainnya, seperti sistem otokrasi, otoriterisme, monarki dan sebagainya. Demokrasi memang bukanlah tujuan utama, karena tujuannya adalah kesejahteraan rakyat (Zeid, 2004). Namun, demokrasi lah satu-satunya sistem yang dianggap dapat membawa ke arah tujuan itu.
Menurut Huntington, ciri-ciri negara demokratis salah satunya ialah kekuatan militer harus kembali ke barak. Tugas militer ialah mengamankan negara dari kemungkinan “serangan musuh” baik dari dalam maupun luar. Tugas kekuasaan diberikan kepada masyarakat sipil yang representatif dan memenuhi syarat sebagai pemimpin.
Ciri negara demokratis lainnya ialah seperti kebebasan untuk menyuarakan pendapat, pers dijamin dan diberi kebebasan oleh undang-undang, terjadinya Pemilu secara jujur dan adil, serta adanya otonomi masing-masing kelembagaan yudikatif, legislatif dan eksekutif (trias politica).
Masing-masing lembaga itu bekerja sesuai kinerja yang diatur oleh Undang-undang, dan satu dengan lainnya independen tanpa ada campur tangan yang akan melunturkan otonomi kelembagaan.
Jika berkaca kekuasaan militer di Myanmar, lewat rezim militer pimpinan Jenderal Than Swee, di satu sisi kehidupan politik memang kuat terutama soal keamanan, tapi disisi lain seperti mekanisme berkenegaraan jelas menjadi tak sehat, otoritarianisme menyeruat, dan rakyat ditebar teror-teror penculikan, penahanan dan bahkan pembunuhan.
Hal itu memang menjadi pemandangan umum di negara-negara yang dikuasai militer. Seperti juga pernah terjadi di Indonesia ketika masih dikuasai oleh rejim militer Orde Baru, mekanisme berkenegaraan yang menakutkan pernah dirasakan oleh para mantan aktivis pro demokrasi.
Pengalaman di Indonesia, semasa pemerintahan militer Orde Baru setiap lini kehidupan tidak memungkinkan rakyat untuk mengaspirasikan suara dan pendapatnya. Semua kebijakan dikuasai oleh penguasa, jelas kebijakan itu tidak sesuai dengan harapan dan cita-cita rakyat. Setiap ada perbedaan, pasti diselesaikan dengan cara-cara kekerasan, teror, dan penistaan terhadap HAM.
Banyak kasus-kasus kekerasan dan penghilangan nyawa yang dilakukan oleh rejim militer Orde Baru ketika itu, terutama yang terjadi antara 1965-1966 hingga kini belum terusut (Cribb: 2003). Selain itu belum lagi kasus-kasus kekerasan seperti Tanjung Priok, kasus Lampung, DOM di Aceh, serta kasus-kasus yang terjadi mengiringi masa-masa reformasi. Pendeknya jika militer berkuasa, maka negara yang dikuasainya akan dibungkam serapat mungkin.
Di era negara-bangsa modern ini, jika masih ada negara yang dikuasai kekuasaan militer tentunya akan banyak terjadi fenomena kekerasan yang akan terjadi, paling tidak karena masyarakat sipil akan terus dibungkan hak-haknya.
Juga setidaknya ada tiga konsekuensi logis yang akan dihadapi secara internal. Pertama terjadi penutupan dan pemberangusan hak-hak pendapat dan suara masyarakat sipil. Kedua sistem pemerintahan trias politica menjadi membeku dan diperkosa oleh keinginan-keinginan diktatur-militeristik.
Undang-undang demokratis jelas dirubah dengan peraturan yang berdasar dan selaras dengan kepentingan rezim militer. Ketiga, ada pembatasan atau pelarangan serta pemberangusan media-media cetak dan elektronik, selanjutnya media massa akan dikuasai oleh satu gerbong yang dimiliki oleh penguasa militer.
Dan yang tak kalah pentingnya, salah satu variabel penting dalam mengukur kualitas negara demokratis ialah, melihat mekanisme sirkulasi kekuasaan politik yang dijalankan dalam sebuah negara. Sirkulasi kekuasaan politik ini penting karena syarat mutlak demokrasi adalah adanya pembatasan kekuasaan politik. Tanpa adanya pembatasan kekuasaan politik, demokrasi yang dianut boleh dikatakan semu.
Demokrasi yang benar adalah demokrasi dengan sistem kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Segala keputusan dalam suatu negeri seharusnya diperuntukkan untuk rakyat dan demi kepentingan rakyat pula. Seharusnya, rakyat juga berhak untuk menentukan nasib dan keputusannya sendiri andai keputusan dan kebijakan penguasa bertentangan dengan kepentingan dan keinginan mereka.*
Ismatillah A. Nu’ad, Peneliti Indonesian Institute for Social Research and Development, Jakarta.