SERANG – Penertiban pedagang kaki lima yang marak berjualan pada malam hari di Pasar Induk Rau (PIR), saat ini terkendala personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Personel Satpol PP tidak dapat bekerja selama 24 jam. Ditambah personelnya terbatas,” ungkap Asisten Daerah (Asda II) Pemkot Serang Moch Poppy Nopriadi kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).
Kendati demikian, kata Poppy, Pemkot Serang berkomitmen untuk terus menertibkan Rau. Ia menjelaskan, penertiban pedagang memang tidak dapat berhasil 100 persen dalam waktu singkat.
“Sebab para pedagang juga banyak yang tidak memiliki kesadaran untuk berjualan di lokasi yang sudah ditentukan oleh pengembang Pasar Induk Rau. Karena itu penertiban pedagang tidak boleh berhenti,” katanya.
Terkait dengan ancaman pedagang yang akan kembali turun ke bawah, Poppy mengatakan, penertiban pasar semestinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan juga tanggung jawab pengembang Rau dan pedagang.
“Karena itu sudah semestinya pedagang juga ikut dalam penataan pedagang tersebut. Soal penataan ini bolanya tidak hanya di pemda tapi butuh kesadaran dari pedagang juga,” katanya.
Sementara itu, Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman, mengatakan, khusus PIR pihaknya terus melakukan pembenahan dan membangun kesepahaman dengan berbagai pihak.
“Kami berkeinginan pasar itu bukan hanya sebagai tempat berjualan seperti sekarang, tapi ada hal lain yang dibangun, seperti tempat jajanan kuliner. Intinya kami lihat semua pihak yang terkait di Rau ada keinginan untuk menyelesaikan,” tandasnya. (Fauzan Dardiri)