SERANG – Tidak terima dengan tuntutan tujuh tahun penjara, terdakwa kasus suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, FL Tri Satya Santosa alias Sony hari ini akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Serang.
Informasi tersebut dibenarkan oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar M saat ditemui hari ini di PN Tipikor Serang sebelum sidang dimulai. “Hari ini agendanya penyampaian pledoi untuk terdakwa FL Tri,” ujar Iskandar, Selasa (19/7).
Menurut Iskandar, seharusnya sidang ini dimulai sejak pukul 09.00 pagi, namun karena majelis hakim belum tiba di pengadilan, hingga berita ini diturunkan sidang belum juga dimulai.
Sementara itu, pantauan Radar Banten Online, tim dari KPK, JPU dan Sony sudah berada di PN Tipikor sejak pagi tadi. Sambil menunggu hakim, terlihat para JPU, tim dari KPK, Sony dan tim pengacara berbincang satu sama lain. (Bayu)