SERANG – Terdakwa kasus suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, FL Tri Satya Santosa alias Sony tampak meneteskan air mata saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus suap pembentukan bank daerah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Serang, Selasa (19/7).
Sony tampak tak kuasa menahan tangis dan air matanya saat meminta maaf kepada keluarganya atas perbuatan tercela yang telah dilakukannya tersebut. “Saya memohon izin kepada hakim untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga saya karena terkena dampak atas perbuatan saya ini,” ujarnya sambil menangis.
Sony pun setelah mengucapkan permohonan maaf tersebut terlihat terdiam dan menghapus air matanya sembari sesekali terlihat terisak-isak. “Meminta uang kerohiman, merupakan endapan tradisi yang telah berlangsung lama di tubuh DPRD, dalam fakta persidangan terungkap bahwa apapun alasannya itu telah melanggar hukum. Saya sadar telah melakukan kesalahan,” ujarnya.
Sony sendiri meminta maaf kepada keluarganya karena keluarganya mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat, padahal keluarganya tidak bersalah dan tidak tahu menahu atas apa yang telah dilakukannya tersebut.
“Sebelum hakim menjatuhkan hukum kepada saya, saya sudah mendapatkan sanksi sosial yang lebih berat bagi saya dan keluarga saya. Menurut saya itu adalah sanksi yang paling berat. Untuk itu izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga saya,” katanya sambil kembali menangis. (Bayu)