SERANG – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tentang Perangkat Daerah, Pemprov Banten menyampaikan nota pengantar mengenai raperda usul gubernur tentang pembentukan perangkat daerah Pemprov Banten. Dalam draf raperda tersebut, Pemprov mulai tahun depan memiliki SKPD baru. “PP Nomor 18 terbit 21 Juli 2016 lalu, di mana pemerintah daerah diamanatkan untuk menyelesaikan perangkat daerahnya paling lambat enam bulan sejak PP diterbitkan,” kata Sekda Banten Ranta Soeharta saat menyampaikan nota pengantar gubernur mengenai Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna di DPRD Banten, Selasa (6/9).
Di hadapan 57 anggota DPRD yang mengikuti rapat, Ranta optimistis, pembentukan perangkat daerah sesuai amanat PP Nomor 18 selesai Desember mendatang. “Raperda ini sebagai payung hukum pembentukan perangkat daerah yang baru. Untuk itu, kami percaya DPRD Banten akan segera membahas dan mengesahkan raperda ini menjadi perda,” ungkapnya.
Usai rapat paripurna, Ranta kepada wartawan menuturkan ada beberapa penambahan SKPD baru yang akan dibentuk. Namun, pembentukannya menunggu raperda ini disahkan oleh DPRD. “Tentu saja ada penambahan SKPD baru karena beberapa dinas setelah dikaji sesuai PP Nomor 18 harus dimekarkan. Semuanya itu telah kami cantumkan dalam draf raperda yang baru disampaikan,” ungkapnya.
Dikatakan Ranta, secara garis besar perangkat daerah Pemprov Banten terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, serta 22 dinas, sembilan biro dan tujuh badan. Selain itu ada Kesbangpol, BPBD, RSUD Malingping, RSUD Banten dan Komisi Penyiaran. “Perangkatnya insya Allah selesai di November, selanjutnya pengisian SDM hingga Desember,” jelasnya.
Terkait pengisian SDM terutama di SKPD baru, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Samsir mengatakan, kemungkinan baru bisa dilakukan akhir tahun. Alasannya, raperda pembentukan perangkat daerah paling cepat disahkan menjadi perda pada Oktober, pembentukan perangkat di November dan pengisian SDM di Desember. “Untuk SKPD baru, pelantikan pimpinan SKPD-nya ditarget 30 Desember 2016,” jelasnya.
Samsir menambahkan, Pemprov sendiri sudah menyiapkan SDM untuk ditempatkan di SKPD baru, karena ratusan pejabat eselon III dan VI sudah mengikuti asesmen sejak tahun lalu.
“Hasil asesmennya juga sudah ada, jadi tidak ada masalah untuk pengisian SDM,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banten Ali Zamroni yang memimpin rapat paripurna mengungkapkan, pembahasan Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah akan segera ditindaklanjuti oleh DPRD. “Besok (hari ini-red) kami agendakan untuk rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi,” jelasnya.
Berdasarkan draf raperda yang disampaikan gubernur ke DPRD Banten, dari 22 dinas terdapat SKPD baru yang diusulkan gubernur, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (pemisahan DBMTR), Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (pemekaran Dishubkominfo), Dinas Ketahanan Pangan (sebelumnya BPKP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebelumnya BLHD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (sebelumnya BKPMPT), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (sebelumnya BPAD), Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (pemisahan Disbudpar) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (sebelumnya BPPMD).
Sementara, DPPKD dimekarkan menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah. Untuk yang lainnya, masih tetap seperti Dinkes, Dinsos, Disnakertrans, Disperindag, serta Dinkop dan UKM. (Deni S/Radar Banten)










