TIGARAKSA – Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 sebesar 11 persen atau sekitar Rp3,3 juta.
Kenaikan ini merupakan rekomendasi Bupati Tangerang A Zaky Iskandar, melalui penghitungan berdasarkan kondisi perekonomian daerah. Dasar rekomendasi lainnya adalah penghitungan lewat selisih angka UMK dengan DKI Jakarta yang juga naik di kisaran 11 persen.
Asisten Daerah I Kabupaten Tangerang, Arsyad Husein menjelaskan, rekomendasi kenaikan UMK ini tak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015. ”Seperti yang diketahui, jika mengikuti PP 78 itu hanya delapan persen, sedangkan Pemkab merekomendasikan kenaikannya sebesar 11 persen,” katanya kepada Radar Banten, (13/11).
Dijelaskan dia, Pemkab sendiri masih terus menimbang hasil rekomendasi Bupati. Pasalnya, hingga saat ini buruh masih bersikeras menginginkan kenaikan upah sebesar 24 persen. ”Namun jika dilihat dari kondisi ekonomi dan hasil survei pasar, kemungkinan mereka hanya menyanggupi kenaikan UMK tahun depan berkisar pada angka Rp3,3 juta,” terang Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB ) itu.
Terpisah, Perwakilan Aliansi Banten Darurat Upah Tari Lestari menerangkan, buruh Tangerang keberatan rekomendasi kenaikan UMK 2017 yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang. Menurutnya angka sebesar 11 persen tersebut sangat jauh dari harapan buruh yang bisa naik mencapai 24 persen. ”Dengan tegas kami katakan buruh menolak hasil rekomendasi kenaikan UMK ini,” tegasnya.
Kendati demikian, para buruh tetap berharap pemerintah daerah dapat mengabulkan tuntutan para buruh. Jika tuntutan 24 persen tersebut tidak bisa diterima, maka pihak buruh meminta adanya perundingan kembali dengan pemerintah daerah dengan tuntutan kenaikan sebesar 16 persen atau sekitar 3,5 juta rupiah.
”Kami meminta pihak pemerintah daerah sendiri mau berunding kembali dengan kami terkait rekomendasi kenaikan UMK yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang,” pungkasnya. (mg-26/Togar Harahap/Radar Banten)








