SERANG – Buruh yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU) Kota Serang akan membawa keputusan Pemerintah Provinsi Banten terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2017 ke meja hijau.
Adi Satria Lia mewakili ABDU Kota Serang mengatakan, UMK yang ditetapkan kemarin oleh Plt. Gubenur Banten Nata Irawan tidak sesuai dengan yang diharapkan buruh. Untuk melawan keputusan tersebut, buruh berencana akan memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut keterangan Adi, saat ini buruh tengah menyiapkan berkas-berkas gugatan. Berkas-berkas yang akan dilampirkan antara lain rekomendasi Walikota Serang tentang usulan UMK tahun 2017, hasil rapat pleno usulan UMK 2017, dan hasil survei pasar sejak tahun 2015. “Upaya hukum ini kita lakukan karena Pemprov Banten tidak berpihak pada buruh,” ujarnya, Kamis (24/11).
Selain melakukan perjuangan dengan jalur hukum, Adi melanjutkan, buruh juga akan menggelar aksi hari ini hingga besok ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kecamatan Curug, Kota Serang.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang Ratu Ani Nuraeni mengatakan bahwa semula pihakanya memang berharap usulan UMK 2017 yang sudah disetujui Walikota Serang dapat disetujui Plt. Gubernur Banten. Namun, karena hasil kajian Pemprov Banten berbeda, maka besaran UMK menjadi yang sudah diputuskan saat ini, yaitu Rp 2.866.595.
“Jadi nggak ada penyesuaian upah. Semua menggunakan formulasi upah berjalan ditambah LPE dan iflasi,” ujar Ani.
Terkait aksi demonstrasi dan gugatan ke PTUN ia mengatakan bahwa itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. (Adef)