SERANG – Pemerintah Provinsi Banten terus melakkan upaya penataan aset daerah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Nandy S Mulya mengungkapkan, aset itu tidak ahnya melekat di Badan Pengolaan Aset tapi juga tercatat di setiap neraca aset setiap organisasai perangkat daerah (OPD). Dan itu akan dilaporkan secara setiap tahun kepada pengelola aset daerah yakni Sekda Banten Ranta Seoharta.
“Alhamdulillah pada tahun ini input data aset sudah masuk semua. Maka itu kita lakukan rakor dengan pengurus barang dan akuntansi dari OPD lama atau tahun 2016,” kata Nandy.
Dijelaskan Nandy, pada rakor tersebut, pihaknya ditemani BPKP dan Inspektorat memberikan arahan. Pihaknya juga pada Senin pekan depan akan melakukan rekon data aset yang sudah diserahkan.
“Nanti itu dibagi per desk, untuk aset ada 3 meja, satu meja untuk dinas, satu meja untuk biro. Setelah rekon nanti diteliti akuntansinya, dan itu selesai sekitar 4 harian,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan itu juga akan didampingi oleh BPKP. “Jika ada kesalahan penghitungan nanti akan direview oleh inspektorat,” ujarnya.
Kepala BPKP Perwakilan Banten Arif Triherdiyanto mengungkapkan, permasalahan aset di Pemprov Banten cukup siginifikan, sehingga perlu adanya upaya terus menerus untuk perbaikan.
“Masalah ini kan kompleks, pertama ada aset yang dikuasi oleh pihak ketiga yang bukan orang Pemprov. Untuk itu kita akan melakukan beberapa tahapan pertama kita harus punya daftarnya dulu, aset mana saha yang dikuasai, kita suratin mereka dan ada kalusul agar mereka melaporkan aset itu dalam kurun waktu 30 hari,” kata Arif.
Arif menegaskan, jika dalam kurun waktu 30 hari pihak ketiga belum melaporkan maka pihaknya akan melaporkan ke aparat penegak hukum. “Kita juga akan melakukan koordinasi dengan kepolisian, meraka juga punya protap sendiri, mungkin dari menyurati pihak ketiga, dan jika tidak direspon maka akan dilakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Dijelaskan Arif, dirianya melihat ada yang menarik dari masalh aset ini yaitu aset yang sudah rusak akan tetapi fisiknya tidak ada. menurutnya, hal ini harus ada terobosan.
“Di dalam prosedur ada mekanisme untuk penghapusan aset, tentu harus didukung dengan dokumentasi yang kuat. Kalau ada yang hilang kita harus lapor polisi dulu, baru setelah dicek oleh mereka, kita bisa hilangkan di dalam neraca,” jelasnya. (ADVETORIAL/BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH BANTEN)









