SERANG – Kasus politik uang dengan modus membagikan paket mie instan dengan sticker Pasangan Cagub Cawagub Wahidin Halim dan Andika Hazrumy bergulir cepat di Pengadilan Negeri Serang. Hanya melewati dua kali persidangan, kedua terdakwa Hidayat Wijaya Dipura dan Afrizal Nur langsung mendapatkan tuntutan dari jaksa pada persidangan ketiga.
Pada persidangan ketiga yang berlangsung kemarin, Senin (13/3), di Pengadilan Negeri Serang, keduanya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Agus Sjafari menilai hal tersebut wajar mengingat dalam aturan kasus tersebut harus ditangani dengan cepat.
“Saya rasa itu normatif, karena kasus ini memang harus cepat, secara garis besar, kasus ini harus selesai sebelum adanya ketetapan pemenang Pilgub,” ujar Agus kepada Radar Banten Online melalui sambungan telepon seluler, Selasa (14/3).
Ketetapan Pengadilan Negeri Serang tersebut nanti akan menjadi ketetapan hukum dan bisa digunakan oleh paslon manapun sebagai data pendukung dalam proses gugatan hasil Pilkada.
“Ini bisa digunakan di MK (Mahkamah Konstitusi), hanya saja tidak masuk dalam kategori massif karena hanya di satu daerah saja, kalau pun berdampak pada pemungutan suara ulang (PSU) hanya di daerah tersebut saja. Kecuali terjadi di daerah lain dan dapat dibuktikan,” paparnya.
Persidangan kasus ini sendiri mulai masuk tahap pengadilan pada Kamis (9/3) pekan lalu dengan agenda pemaparan dari Jaksa Penuntut Umum. Kemudian, sidang dilanjutkan pada Jumat (10/3) dengan agenda mendengarkan saksi ahli, namun karena tidak datangnya saksi, sidang dibatalkan. Sidang kembali berjalan pada Senin (13/3) kemarin, pada sidang tersebutlah JPU yang diwakili Jaksa Andi Saputra membacakan tuntutan.
Hari ini, diagendakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa. Saat kemarin, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dasriawati tersebut, keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 187 A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Menuntut terdakwa Hidayat Wijaya Adipura dan Afrizal Nur dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara,” ujar Jaksa Andri Saputra.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah yang ingin menciptakan proses Pilkada berjalan jujur dan adil. Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya. (Bayu)









