SERANG – Perang terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang digalakkan pemerintah pusat terus bergulir hingga ke daerah. Meskipun terlambat, Provinsi Banten pun kini telah memiliki Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli 2017.
Pembentukan Satgas Saber Pungli Provinsi Banten sesuai amanat Perpres 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Satgas yang beranggotakan lebih dari 60 orang itu melibatkan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Banten, di antaranya Polda Banten, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Perguruan Tinggi, Korem, dan Inspektorat Banten.
Sebagai salah satu pemerintah provinsi yang menjadi binaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik pungli diduga kerap terjadi di instansi pemerintahan yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) terhadap masyarakat yang sedang mengurus perizinan maupun mengurus persoalan publik lainnya.
Menurut Penjabat Gubernur Banten Nata Irawan, Satgas Saber Pungli tingkat provinsi yang telah dikukuhkan memiliki tugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel anggota satgas.
“Tim saber ini harus menghentikan praktik pungli di seluruh jajaran pemerintahan mulai dari para pejabat utama hingga PNS paling bawah. Sanksi tegas akan diberikan kepada oknum ASN yang kedapatan masih melakukan pungli,” kata Nata usai acara pengukuhan Satgas Saber Pungli Provinsi Banten di pendopo gubernur, KP3B, Rabu (15/3).
Nata menegaskan, sanksi tegas itu dilakukan untuk memperbaiki citra pemerintahan sebab praktik pungli merusak prilaku ASN.
Pejabat di Kemendagri ini juga mengingatkan, semua ASN terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik untuk memperhatikan secara serius komitmen Pemprov memberantas pungli. “Sanksinya jelas, jika sampai kedapatan melakukan pungli. Oleh sebab itu, tidak ada namanya pungutan terhadap pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam aturan. Berikan pelayanan terbaik karena itu memang menjadi tugas kita (ASN),” tegasnya.
Nata menyebutkan, sedikitnya ada tujuh urusan pelayanan yang berpotensi terjadinya pungli di Banten, yaitu urusan perizinan, hibah dan bansos, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, serta pengadaan barang dan jasa. “Tujuh area ini sangat rawan praktik pungli. Dengan adanya tim saber pungli yang melibatkan pihak kepolisian dan kejakasaan bahkan TNI juga dilibatkan seperti ini, saya kira ini baik. Saya berharap efektivitas penyelenggaraan pemerintahaan bisa optimal dan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik juga kepada masyarakat,” ungkapnya.
Nata melanjutkan, praktik pungli tidaklah dipandang besar kecilnya, tetapi secara akumulatif pungli merupakan sebuah tindakan yang merugikan orang banyak. “Saber Pungli mengemban visi untuk mewujudkan pelayanan publik pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, dengan membangun sistem pencegahan pemberantasan pungli, membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli pada tata pemerintahan dan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik melalui transparansi dan standardisasi pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapus pungutan liar,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Nata juga mengajak masyarakat Banten untuk turut mengawasi kinerja aparatur pemerintah. “Saya ingin mengimbau kepada seluruh OPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan masyarakat luas untuk berperan aktif bersama-sama memberantas pungutan liar agar Banten ini bebas dari segala pungli yang berdampak buruk bagi ekonomi dan pembangunan daerah,” jelas pembina Satgas Saber Pungli Banten ini.
“Dua bulan ke depan kita akan evaluasi kinerja Satgas Saber Pungli. Dengan begitu, pencegahan dan penindakan praktik pungli bisa terlaksana sesuai rencana,” tambah Nata.
Senada dengan itu, Kepala Inspektorat Banten E Kusmayadi yang dikukuhkan sebagai Wakil Ketua I Satgas Saber Pungli Provinsi Banten mengatakan, praktik pungli yang terjadi selama ini membuat biaya distribusi barang menjadi tinggi dan mengakibatkan harga barang menjadi tinggi pula sehingga bisa berdampak pada penurunan daya saing provinsi. “Kita semua membulatkan tekad dan komitmen bersama dalam pemberantasan pungli dan berharap Satgas Saber Pungli dapat menjadi momen perubahan Provinsi Banten ke arah yang lebih baik,” katanya.
Kusmayadi menambahkan, pemberantasan pungli dengan mengintensifkan langkah identifikasi, investigasi, penindakan dan penanganan pengaduan sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2016, tanggal 16 Oktober 2016 tentang Pemberantasan Praktik Pungli Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintahan. “KPK saat ini bersungguh-sungguh menindak setiap tindak pidana korupsi. Kita harapkan pungli, fee proyek, sogok-menyogok menjadi bagian yang terus kita berantas demi ketertiban serta memberi rasa nyaman dan Banten menjadi provinsi yang terbebas dari praktik pungli dan korupsi,” katanya.
Keberadaan Satgas Saber Pungli, lanjut Kusmayadi, menitikberatkan pada upaya pencegahan. Meski begitu, penindakan tetap dilakukan untuk memberantas praktik pungli. “Membersihkan praktik pungli di Provinsi Banten merupakan harapan terbesar untuk menciptakan ketenteraman masyarakat yang selama ini mengeluhkan pelayanan publik di setiap lembaga maupun instansi. “Penindakan itu penting. Namun, upaya pencegahan mandiri yang perlu dilakukan,” jelasnya.
Mantan Kepala Biro Pemerintahan ini menambahkan, bersama kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya akan segera memverifikasi tujuh urusan yang paling rawan terjadinya pungli. “Langkah awal, kita lakukan sinergi dulu dengan tiga unsur tadi, pemda, kepolisian, dan kejaksaan. Kemudian melakukan sosialiasi, walaupun masyarakat sudah mengetahui, tapi keterlibatan masyarakat harus terus didorong. Warga pun boleh mengadukan dugaan praktik pungli ke tim saber melalui inspektorat Banten,” jelasnya.
“Bagian penindakan ada tim khusus. Kita maksimalkan pencegahan dulu, tapi bukan berarti tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Terlebih, Ketua Satgas Saber Pungli-nya kan Irwasda Polda Banten,” sambung Kusmayadi.
Sementara itu, Rektor Untirta Sholeh Hidayat yang didaulat sebagai ketua tim ahli pada Satgas Saber Pungli Provinsi Banten mengapresiasi pembentukan dan pengukuhan tim saber pungli tingkat provinsi. “Dengan adanya tim saber, PNS yang semula mau mempersulit pelayanan publik jadi berpikir dua kali,” katanya.
Sholeh menambahkan, pemberantasan praktik pungli tidak hanya mencegah dan menindak oknum pelakunya, tetapi juga harus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum. “Pelayanan pemerintah terhadap masyarakat itu hak publik yang harus diberikan. PNS digaji untuk melayani masyarakat. Jika dilakukan ikhlas dan sesuai aturan bernilai ibadah, tapi bila melakukan pungli itu melanggar hukum,” ungkapnya.
Sholeh berharap, Satgas Saber Pungli tidak hanya memberantas pungli di lingkungan Pemprov, tapi juga bisa mendorong pembentukan satgas saber pungli di kabupaten kota. “Pungli tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga merusak moral PNS,” tegasnya.
Hadir dalam pengukuhan Satgas Saber Pungli Provinsi Banten, Kapolda Banten, Kejati Banten, Kepala BPK Perwakilan Banten, dan tamu undangan lainnya. (Deni S/Radar Banten)











