SERANG – Direktorat Narkoba Polda Banten mengamankan 6.350 botol minuman keras (miras) di sebuah gudang dekat area pasar Rau, Kota Serang.
Dir Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Juliat Permadi Wibowo menjelaskan, miras tersebut milik seorang tersangka berinisial DH (47) asal Jakarta.
“Penggerebegan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pasar Rau yang melaporkan adanya sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras,” ujar Juliat saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (23/6).
Petugas pun menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggerebegan di lokasi. Setelah dilakukan penggerebegan didapati dus-dus berisi botol miras dengan kandungan alkohol hampir mencapai 5 persen.
“Proses penggerebegan berbarengan dengan proses bongkar muat di lokasi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa kegiatan bongkar muat di gudang tersebut sudah berlangsung hampir satu tahun.
“Miras ini kami sita untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Untuk tersangka akan dikenakan Tipiring karena diduga telah melanggar Perda Kota Serang tahun 2010,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)











