CILEGON – Sudah memasuki pertengahan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejumlah perusahaan di Kota Cilegon baru mencapai 20 persen. Realisasi penerimaan pajak di Kota Cilegon tahun ini terancam tidak memenuhi target.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Maman Mauludin menyebutkan dari Rp 80 miliar pembayaran pajak perusahaan yang ditargetkan, hingga pertengahan Juli 2017 baru mencapai 20 persen yang diterima. Sedangkan jatuh tempo berakhir pada bulan September 2017.
“Surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang disebar per Januari, dan menyisakan waktu dua bulan lagi. Insyallah semua yang telah kita targetkan dan rencanakan bisa tercapai dan tepat pada waktunya,” katanya, Kamis (20/7).
Digelaran acara bulan panutan pajak yang berlangsung di salah satu Hotel di Kota Cilegon ini, Maman mengaku optimis target pajak akan tercapai sebelum jatuh tempo. Apalagi dengan perantara acara tersebut yang mengundang perusahaan potensial, ia berharap agar wajib pajak (WP) dapat menyelesaikan pembayarannya.
“Tahun kemarin juga sampai 100 persen, kalau untuk yang sekarang mungkin hanya terlambat saja. Karena biasanya tiap perusahaan punya budget kapan harus dibayarkannya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil walikota Cilegon Edi Ariadi mengingatkan membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang berada di Indonesia. Adapaun hasil pembayaran pajak juga akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan pembangunan yang digalakkan oleh pemerintah.
“Warga yang baik adalah yang taat pajak, karena keberhasilan pembangunan Cilegon sangat di tentukan oleh ketetepan pembayaran pajak,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)










