SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten meminta agar masyarakat waspada mengenai obat-obat yang tidak jelas. Hal tersebut dikarenakan maraknya informasi yang beredar mengenai penggunaan pil PCC (paracetamol, cafein, dan carisoprodol).
Kepala Dinkes Provinsi Banten Sigit Wardojo mengatakan, kendati di wilayah Banten belum ditemukan pil PCC yang selama ini santer diinformasikan ditemukan di wilayah timur Indonesia, pihaknya meminta masyarakat tetap waspada. “Sekarang ini kami meminta agar masyarakat mewaspadai obat-obat yang tidak jelas,” ujarnya, Jumat (29/9).
Untuk itu, kata dia, pihaknya terus berupaya untuk mengantisipasi terjadinya penggunaan PCC di kalangan masyarakat dengan meminta dinas kesehatan di kabupaten dan kota se-Banten untuk melakukan sosialisasi. “Kami sudah meminta Dinkes kabupaten dan kota di Banten untuk melakukan sosialisasi,” terangnya.
Kendati demikian, Sigit tidak secara rinci menjelaskan, obat-obat apa saja yang dimaksud. Ia berharap agar setiap penggunaan obat harus sesuai dengan resep dokter atau pihak pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sehingga masyarakat tidak salah mengonsumsi obat.
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang Nurjaya Bangsawan mengatakan, saat ini pihaknya belum menemukan peredaran obat PCC di Banten. Menurutnya, berdasarkan temuan di Kendari, BPOM Pusat memerintahkan BPOM di masing-masing untuk turun, melakukan pengawasan di masing-masing tempat. “Di Banten memang belum ditemukan,” katanya.
“Dalam beberapa pengawasan, hanya menemukan obat yang mengandung tramadol, rekloma, ada di beberapa tempat toko klontongan,” sambungnya.
Selain pengawasan rutin, ada atau tidak ada kasus, pihaknya terus melakukan pengawasan. Mulai dari sarana produksi hingga distribusi. Kendati di Banten tidak ditemukan, ia meminta masyarakat tetap waspada. Artinya, jika membeli obat di apotek harus dengan resep dokter.
“Harus menjadi konsumen cerdas. Kita antisipasi penyalahgunaan obat. Paling tidak untuk melindungi diri sendiri,” terangnya.
Mengenai kandungan dalam obat PCC, Nurjaya menjelaskan, berdasarkan informasi dari berbagai pemberitaan, PCC memiliki kandungan senyawa carisoprodol. Jenis obat itu berfungsi mengatasi nyeri dan ketegangan otot. Obat ini tergolong muscle relaxants (pelemas otot). Obat itu bekerja pada jaringan saraf dan otak yang mampu merelakskan otot.
“Itu obat-obat dulu dipakai dokter jiwa. Untuk menghilangkan sakit atau relaksasi otot. Efeknya juga bisa fly, halusinanasi, euforia berlebihan,” tandasnya. (Fauzan D/RBG)










