LEBAK – Pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak optimisis lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Mereka memastikan berkas persyaratan yang diserahkan ke KPU Lebak sudah dicek oleh anggota dan kader. Bahkan kartu tanda anggota (KTA) dan fotokopi KTP yang diserahkan melebihi syarat minimal. PKS menyerahkan 1.120 KTA dan KTP anggota dari 1.000 yang disyaratkan.
Pendaftaran dan penyerahan berkas dilakukan oleh Ketua PKS Lebak Dian Wahyudi bersama pengurus, anggota Fraksi PKS DPRD Lebak, tim Pandu Keadilan, dan simapatisan.
“Kita optimis berkas yang kita serahkan akan lolos hasil verifikasi. Kita sudah siapkan jauh-jauh hari agar sesuai dengan data dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Apalagi dari syarat 1.000 KTA, PKS sendiri menyerahkan melebihi syarat yang sudah ditentukan yakni 1.120 KTA,” kata Ketua PKS Lebak Dian Wahyudi kepada Radar Banten Online usai di kantor KPU Lebak, Senin (16/10).
Setelah ini, lanjut Dian, menunggu hasil perhitungan dan verifikasi oleh KPU Lebak untuk mencocokan data yang diserahkan PKS dengan data dari sipol. Dari jumlah 1.120 KTA dari 28 kecamatan di Kabupaten Lebak, hanya ada satu kecamatan yang belum termasuk yaitu dari Kecamatan Sobang.
“Saya kira satu kecamatan itu hanya kurang komunikasi saja. Kita kan perlu respons cepat untuk mengumpulkan KTA dan KTP. Walaupun benar kosong kita akan masukan kembali dan berkoordinasikan kembali dengan anggota kita yang ada di kecamatan tersebut,” jelasnya.
Sebagaiman diketahui, partai politik (parpol) yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU dari Selasa (2/10) sampai Senin (16/10) ini. Pendaftaran dilakukan dalam empat tahap yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019.
Pendaftaran harus disertai dengan dokumen-dokumen persyaratan dan sebagian besar dokumen diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah itu, parpol perlu mencetak dokumen menggunakan fitur yang telah tersedia di Sipol guna mencegah perbedaan dokumen antara yang ada di Sipol dan hardcopy. Kemudian KPU akan meneliti dan memeriksa semua dokumen syarat pendaftaran. Jika belum lengkap, maka KPU akan meminta parpol melengkapi terlebih dahulu dan mendaftar kembali. Jika dinyatakan lengkap, pendaftaran diterima dan diberikan formulir bukti.
(Omat/twokhe@gmail.com)









