CILEGON – Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengungkapkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya pada Jumat 13 Oktober beberapa hari lalu yang berlangsung di Jakarta.
Pemeriksaan berkaitan seputar kasus dugaan suap izin pembangunan mal Transmart yang menyeret Tb Iman Ariyadi yang kini telah menjadi wali kota Cilegon non aktif. Edi saat ini belum diperkenankan bertemu dengan Iman oleh KPK.
“Mulai dari awal, kemudian saya hadir. Kemudian menjelaskan tentang rencana PT KIEC-nya seperti apa, ya saya jelaskan,” ujar Edi saat ditemui sejumlah wartawan di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin (16/10).
Kata dia, perbincangan dengan seorang penyidik KPK itu berlangsung dari pukul 10.00 WIB kemudian jeda pada ibadah salat Jumat, yang kemudian berlanjut dan selesai seusai waktu salat Ashar. Ada sekira delapan pertanyaan yang diajukan KPK terhadap Edi.
“Saya hanya menceritakan kronologis pertemuan-pertemuan saja, bukan tentang aliran dana. Sehingga misalnya terjadi permasalahan itu, saya tidak sampai ke sana,” katanya.
Dikatakan Edi, dalam pertemuan itu KPK juga mempertanyakan tentang bagaimana rencana kelanjutan Pemkot Cilegon dalam memberikan izin pembangunan Transmart. Edi menyebut KPK memberi lampu hijau kelanjutan pembangunan itu dengan catatan terus berkomunikasi terhadap KPK.
“Kemudian KPK juga menanyakan bagaimana sikap pemerintah daerah, ya saya jelaskan,” ujarnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)









