CILEGON – Sejumlah ruangan di DPRD Kota Tangerang Selatan mulai dari banggar, ruang rapat kerja hingga yang lainnya disarankan untuk dipasang kamera CCTV oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu risalah notulen rapat DPRD dan eksekutif diberikan dan ditandatangani.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha saat menghadiri rapat koordinasi antara pimpinan daerah di Banten dengan KPK, Rabu (18/10) di Gedung DPRD Kota Cilegon.
“Kemudian juga Tangerang Selatan perlu adanya konsolidasi paket pengadaan yang sejenis. Kedua sistem aplikasi simponie sudah berjalan dan akan direplikasi ke daerah lain. Dan perlu inovasi dalam penyusunan renaksi PPK ke depan,” ujar Asep.
Selanjutnya saran-saran lain yang disampaikan tentang belum adanya kode etik Ulp dan SSHBJ terintegrasi dengan Simral. Kemudian Pengelolaan APBD sudah terintegrasi, termasuk pemberian user I’d kepada anggota DPRD.
“Memberantas korupsi tidak boleh sepotong-potong.
Mungkin ada hambatan-hambatan lainnya mungkin diperundang-undangan, atau kelembagaannya maupun tata kelolanya. Disini KPK datang untuk membantu,” sambung Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengaku terkait dengan belum adanya kode etik Ulp dan SSHBJ terintegrasi dengan Simral telah dalam progres pengerjaan. Namun Airin akan melakukan pengecekan kembali apakah telah sesuai dengan SOP
“Untuk pemasangan CCTV diruang DPRD silahkan KPK berkoordinasi dengan pihak DPRD dan meninjaunya agar langkah baiknya seperti apa,” ujar Airin. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)









