SERANG – Dari 27 partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 ke KPU RI, sebagian besar merupakan parpol baru. Namun, di Provinsi Banten hanya tiga parpol baru yang mampu menyerahkan berkas persyaratan lengkap di delapan kabupaten kota.
Ketiga parpol baru yang paling siap mengikuti Pemilu 2019 tingkat Provinsi Banten, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Berkarya.
Hingga Selasa (17/10) malam pukul 23.00 WIB, KPU kabupaten kota se-Banten telah menerima berkas parpol calon peserta Pemilu 2019. Selanjutnya, KPU kabupaten kota melakukan penelitian administrasi terhadap semua berkas parpol yang diterima hingga 15 November.
Berdasarkan data KPU Banten tentang rekapitulasi pendaftaran parpol di KPU kabupaten kota, PSI, Perindo, dan Partai Berkarya sejajar dengan tujuh partai lama yang juga berkasnya diterima delapan KPU kabupaten kota, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Hanura, PKS, dan NasDem.
Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri mengatakan, ada delapan parpol baru yang menyerahkan berkas ke KPU kabupaten kota. Namun, lima parpol lainnya tidak mampu melengkapi berkas di delapan kabupaten kota. “Partai lama tidak semuanya berhasil melengkapi berkasnya di delapan KPU kabupaten kota,” kata Syaeful kepada Radar Banten, Rabu (18/10).
Mantan ketua KPU Kota Cilegon ini menuturkan, semua berkas parpol akan diteliti oleh KPU kabupaten kota selama 30 hari ke depan. “Tahapan administrasi akan meneliti dokumen kepengurusan, dokumen sewa gedung, nomor rekening parpol, dan sebagainya. Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) akan mempermudah KPU dalam melaksanakan tahapan ini. Semuanya dicek. Jika ditemukan keanggotaan ganda, KPU akan melakukan verifikasi faktual dalam konteks pemeriksaan administrasi,” ungkapnya.
Setelah tahapan penelitian administrasi, KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual mulai 15 November 2017 hingga 5 Februari 2018 bagi parpol yang lolos tahap administrasi. “Tahap ini mengunjungi tempat atau menemui anggota parpol. Khususnya parpol baru dan parpol lama di daerah. Nah, hasil ini kemudian akan dirangkum dan dimasukkan ke Sipol lagi,” papar Syaeful.
Dalam verifikasi faktual nanti, lanjut Syaeful, KPU provinsi baru bekerja bersama kabupaten kota. “Apa pun hasilnya nanti akan diserahkan ke KPU RI. Sesuai jadwal, 17 Februari 2018, KPU RI diagendakan mengumumkan parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019,” ungkapnya.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengungkapkan, setiap KPU kabupaten kota di Banten menerima berkas parpol tidak sama. KPU Kota Tangsel dan Kabupaten Pandeglang total menerima berkas dari 19 parpol, KPU Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak total menerima berkas 18 parpol, KPU Kota Serang total menerima 17 parpol. Selanjutnya, KPU Kota Tangerang dan Kota Cilegon total menerima berkas 20 parpol hingga perpanjangan waktu penyerahan berkas pada 17 Oktober. “Tapi, yang berkasnya diterima delapan KPU kabupaten kota hanya sepuluh parpol,” ungkap Agus.
Komisioner KPU RI Pramono U Tanthowi mengatakan, tahap administrasi di KPU kabupaten kota menentukan nasib parpol calon peserta Pemilu 2019 yang telah mendaftar ke KPU RI. “Sampai penutupan pendaftaran, hanya 27 parpol yang mendaftar,” ungkap Pramono.
Mantan ketua Bawaslu Banten ini menambahkan, saat ini KPU provinsi belum bertugas apa-apa, hanya melakukan supervisi dan monitoring proses penyerahan syarat keanggotaan di KPU kabupaten kota. “KPU provinsi akan bertugas nanti ketika verifikasi faktual tingkat provinsi,” jelasnya.
Pramono melanjutkan, yang bekerja saat ini adalah KPU kabupaten kota, tugasnya hanya menerima syarat keanggotaan parpol oleh pengurus parpol tingkat kabupaten kota. “Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017,” jelas Pramono. (Deni S/RBG)










