slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ahli Hukum Pidana Ringankan Iman Ariyadi

Redaksi by Redaksi
05-04-2018 11:06:25
in Berita Utama, Hukum
Ahli Hukum Pidana Ringankan Iman Ariyadi

FOTO KIRI : Salah satu terdakwa kasus suap pembangunan proyek Mal Transmart Walikota Cilegon nonaktif Iman Ariyadi saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Rabu (4/4). FOTO KANAN : Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Dian Adriawan menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan kasus suap proyek pembangunan Mal Transmart Kota Cilegon.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi dapat bernapas lega. Soalnya, terdakwa dugaan suap rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan Mal Transmart itu mendapatkan pembelaan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dian Adriawan.

Dian Adriawan dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/4). Selain memberikan keterangan untuk Iman Ariyadi, Dian juga dihadirkan untuk memberikan keterangan untuk terdakwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira dan Hendri. “Apa yang dimaksud dengan tindakan melawan hukum, tadi katakan, walikota meminta uang sponsorship sepak bola. Perbuatan yang tentunya dikaitkan, bukan kepentingan jabatan. (Karena-red) tugas dan fungsinya walikota tidak ada kaitan dengan jabatannya. Dalam kaitan kasus itu, kapasitas pribadi bukan jabatan,” jelas Dian di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.

Baca Juga :

Iman Ariyadi Pertimbangkan Ajukan PK

Inkracht, Iman Ariyadi Dieksekusi

KPK Ajukan Kasasi, Iman Ariyadi Menerima

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib dapat membuktikan semua unsur Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang disematkan kepada tiga terdakwa. “Perbedaan ada di sisi perbuatannya. Bagian dari delik pasal 11 ada dua, pertama penerimaan, kedua berhubungan dengan jabatannya. Pasal 12 huruf a dan huruf b itu ada tiga, pertama penerimaan, kedua jabatan dan ketiga perbuatannya bertentangan dengan kewajibannya. Unsur ketiga yang menjadi pembeda antara pasal 11 dan pasal 12,” beber Dian.

Pasal 11 dan pasal 12 hanya dapat dijerat kepada aparat penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) yang berhubungan dengan jabatannya. “Hubungan dengan jabatannya. Tidak ada penugasan (permintaan sponsorship-red), tidak ada hubungan,” jelas Dian.

Dikatakan Dian, seseorang yang dijerat pasal 11 atau pasal 12 harus sudah menerima sesuatu dari pemberi suap. Bila sesuatu itu diserahkan kepada orang lain untuk disampaikan kepada penerima suap, harus dibuktikan dengan surat kuasa. “Delik harus betul-betul terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi unsur pasal yang dimaksud, ya bukan tindak pidana (suap atau gratifikasi-red),” kata Dian.

Diketahui, Iman didakwa menerima suap dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya (BA) sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu dikemas dalam bentuk sponsorship dan ditransfer melalui rekening ke klub sepak bola Cilegon United (CU). Oleh CEO CU Yudhi Aprianto sebagian kecil digunakan untuk kepentingan operasional pertandingan CU. Sisanya akan diberikan kepada Iman Ariyadi.

Namun, rencana itu batal lantaran Yudhi Aprianto terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat 22 September 2017. Hakim berkeyakinan, uang tersebut akan diberikan kepada Iman sehingga Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro Dahlan, dan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo dinyatakan terbukti bersalah. “Kalau misalnya dia (Iman-red) tidak terima langsung dan bisa dibuktikan, tentu bisa saja (dijerat pidana-red). Sepanjang ada komunikasi (peran Iman yang dijadikan alat bukti-red),” ucap Dian.

Iman dalam persidangan tersebut juga sempat bertanya langsung kepada Dian soal pencabutan berkas acara pemeriksaan (BAP) oleh Yudhi di persidangan terkait penyerahan uang. Yudhi dalam keterangan persidangan sebelumnya membantah akan menyerahkan uang tersebut kepada Iman. Saat diminta untuk memilih antara keterangan di persidangan dan BAP, Dian menggugurkan BAP. “Keterangan yang disampaikan di persidangan (lebih mengikat),” tutur Dian. (Merwanda/RBG)

Tags: OTT DPM-PTSP Kota Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Honda BeAT Tabrak Truk, Satu Orang Tewas

Next Post

Calon Senator Bisa dari Luar Daerah

Related Posts

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi
Berita Utama

Iman Ariyadi Pertimbangkan Ajukan PK

by Redaksi
Selasa, 23 Juli 2019 11:06

SERANG- Vonis banding mantan walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi masih dipelajari oleh pihak keluarga. Soalnya, terpidana enam tahun kasus suap...

Read moreDetails

Inkracht, Iman Ariyadi Dieksekusi

KPK Ajukan Kasasi, Iman Ariyadi Menerima

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi

Pengadilan Tinggi Banten Kuatkan Hukuman Iman Ariyadi

Akhmad Dita Prawira dan Hendri Resmi Terpidana

Dugaan Suap Mal Transmart Cilegon: Iman dan KPK Banding

Jajaran Pemkot Cilegon Prihatinkan Kasus Iman

Walikota Cilegon Nonaktif Divonis Enam Tahun Penjara

Sidang Dugaan Suap Izin Amdal: Menangis, Hendri Minta Diringankan Hukuman

Next Post
Calon Senator Bisa dari Luar Daerah

Calon Senator Bisa dari Luar Daerah

Dewan Evaluasi Kinerja Gubernur Banten

Dewan Evaluasi Kinerja Gubernur Banten

Ingin Warisan Mertua, Istri Berani Bentak Suami

Ingin Warisan Mertua, Istri Berani Bentak Suami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Sabtu, 23 Mei 2026 17:21
Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Sabtu, 23 Mei 2026 16:51
Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 23 Mei 2026 14:49
Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sabtu, 23 Mei 2026 14:10
Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Sabtu, 23 Mei 2026 17:21
Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Sabtu, 23 Mei 2026 16:51
Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 23 Mei 2026 14:49
Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sabtu, 23 Mei 2026 14:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

by Rostinah
Sabtu, 23 Mei 2026 17:39

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bank Indonesia (BI) untuk pertama kalinya menggabungkan dua agenda besar, yakni Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026....

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 23 Mei 2026 17:39

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Berawal dari keisengan saat adanya pandemi Covind-19 lalu, aktivitas berkebun anggur yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Dinas...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak