SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas vonis banding Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi. KPK harus mempelajari dahulu vonis banding terdakwa suap izin pembangunan Transmart Kota Cilegon itu.
“Kami baca dahulu putusannya,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Chaerudin kepada Banten Raya (Radar Banten Group), Minggu (16/9).
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Serang. Iman Ariyadi divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Iman dituntut sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp275 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut hak politik Iman berupa hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dicabut.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik. Majelis hakim berpendapat bahwa jabatan publik itu merupakan amanah yang diberikan. Hak dipilih adalah hak politik yang merupakan hak asasi manusia (HAM) dan diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pidana penjara dianggap sudah cukup menjadi pembelajaran bagi Iman. “Kami belum ada sikap resmi, nunggu sikap terdakwa dulu,” kata Chaerudin.
Dikatakan Chaerudin, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Serang untuk memastikan langkah terdakwa Iman Ariyadi atas vonis tersebut. “Kami akan koordinasi dengan PN,” kata Chaerudin.
Sebelumnya, kuasa hukum Iman Ariyadi, Geo Sudarman mengaku belum menerima salinan vonis banding. “Belum terima kang, malah kami belum tahu. Sepertinya terima (tidak kasasi-red),” singkatnya.
Kakak kandung Iman Ariyadi, Ati Marliati masih berharap vonis banding yang dijatuhkan dapat memberikan keadilan bagi adiknya. “Doakan saja dapat keputusan yang adil dan meringankan,” kata Ati.
Sementara, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Nur Fuad mengakui belum mengetahui sikap dari KPK dan Iman Ariyadi atas vonis banding tersebut. “Sudah disampaikan (petikan vonis banding-red) ke masing-masing pihak,” kata Nur Fuad, Senin (17/9).
Dijelaskan Nur Fuad, KPK dan Iman Ariyadi memiliki waktu selama empat belas hari untuk menentukan sikap setelah salinan putusan tersebut diterima. “Kalau selama empat belas hari tidak ada pernyataan kasasi dianggap menerima,” kata Nur Fuad.
Kasus dugaan suap itu bermula dari kerja sama antara PT Krakatau Industrial Estate Cilegon dengan PT Trans Retail Indonesia (TRI) untuk membangun mal Transmart Cilegon. Proses perizinan pembangunan dilaksanakan secara parsial di antaranya izin penanaman modal, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), SKLH, baru izin lain.
PT Brantas Abipraya (BA) menjadi pemenang lelang proyek pembangunan mal Transmart Cilegon. PT KIEC melakukan groundbreaking pembangunan Mal Transmart. Iman Ariyadi, Direktur Utama (Dirut) PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, dan jajaran manajemen PT BA dan PT TRI hadir. Namun, PT BA tidak bisa melakukan pembangunan lantaran terkendala proses perizinan. Sesuai ucapan Dita Prawira, Hendri meminta Bayu Dwinanto Utomo menyediakan uang Rp2,5 miliar.
Pada September 2017, diadakan pertemuan, Bayu mewakili PT BA, Herman mewakili PT TRI, dan Priyo Budiyanto, Dony Sugihmukti, Eka Wandoro mewakili PT KIEC, dan Akhmad Dita Prawira serta Hendri. Akhirnya, disetujui pemberian uang Rp1,5 miliar ke rekening Cilegon United (CU). Pada 15 September 2017, Tubagus Donny Sugihmukti menemui Iman di rumah dinas Walikota Cilegon. Pertemuan menyepakati pemberian uang Rp1,5 miliar dan mekanismenya dalam bentuk sponsorship atau dana CSR untuk CU. (BRP-Merwanda/RBG)









