SERANG – Direktur PT Jayatama Pramayasa, Hendri tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (23/5). Terdakwa suap persyaratan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Mal Transmart Cilegon itu meminta keringanan hukuman.
Politikus Partai Golkar itu sebelumnya dituntut pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. “Semoga dengan pembelaan ini dapat dipertimbangkan keringanan hukuman saya,” kata Hendri di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.
Dikatakan Hendri, keterlibatannya dalam perkara tersebut, lantaran ingin memeroleh pekerjaan sebagai sub kontraktor PT Brantas Abipraya (BA) dalam proyek pembangunan Mal Transmart. “Semata-mata hanya ingin mencari rezeki guna menafkahi istri dan anak-anak saya, karena saat itu kondisi perekonomian saya betul-betul dalam keadaan jatuh,” kata Hendri sembari menangis.
Dia beralasan beban ekonomi cukup berat untuk menafkahi kelima orang anaknya. Belum lagi biaya pendidikan empat orang anak yang harus ditanggungnya. “Anak kedua saya terpaksa dititipkan ke keluarga saya di Lampung, karena saya dan istri saya merasa sudah tidak sanggup membiayainya, dan sangat terganggu psikisnya setelah mendengar ayahnya dipenjara,” kata Hendri.
Dikatakan Hendri, selama dirinya dipenjara, istrinya seorang diri yang bekerja mencari nafkah untuk keluarga sebagai bidan desa. “Istri saya hanya seorang bidan desa yang tinggal di sebuah kontrakan yang hanya satu kamar di Kelurahan Citangkil. Di situ, istri saya mencari nafkah untuk anak-anak saya, siang dan malam,” keluh Hendri.
Selain itu, akibat perkara yang menjeratnya, ibu kandungnya meninggal dunia pada Minggu (20/5) lalu di RSUD Cilegon. “Semenjak saya dipenjara, orangtua saya sakit-sakitan. Saya merasa berdosa karena belum bisa membahagiakan mereka. Untuk itu saya mohon yang mulia majelis hakim dan JPU mempertimbangkan keringanan, seringan-ringannya. Karena saya merupakan tulang punggung keluarga,” pinta Hendri.
Usai pembacaan nota pembelaan, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan surat keputusan pimpinan KPK yang menyatakan Hendri sebagai justice collaborator (JC). Usulan JC itu diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman. “Jadi saudara diusulkan menjadi JC ya,” kata Efiyanto.
Sidang itu sempat diwarnai padamnya listrik di akhir persidangan. Beruntung nota pembelaan telah rampung dibacakan, sehingga sidang tetap dilanjutkan. “Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 (Juni) dengan agenda pembacaan vonis (untuk 3 terdakwa),” kata Efiyanto.

Persidangan itu hadir Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira.
Pada persidangan itu juga, jaksa KPK menanggapi nota pembelaan Iman Ariyadi dan Akhmad Dita. Secara lisan, jaksa KPK menyatakan tetap pada tuntutannya. Sementara, kedua terdakwa juga tetap pada nota pembelaan. (Merwanda/RBG)








