SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah kasasi atas vonis banding Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi. Langkah itu bertolak belakang dengan Iman Ariyadi. Terdakwa perkara suap izin pembangunan Transmart itu enggan mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
“Betul, jaksa KPK kemarin (Selasa-red) menyatakan kasasi, sedangkan memori kasasi masih belum kami terima,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Nur Fuad dihubungi Radar Banten, Rabu (19/9).
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Serang. Iman Ariyadi divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Iman dituntut sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp275 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut hak politik Iman berupa hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dicabut.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik. Majelis hakim berpendapat bahwa jabatan publik itu merupakan amanah yang diberikan. Hak dipilih adalah hak politik yang merupakan hak asasi manusia (HAM) dan diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pidana penjara dianggap sudah cukup menjadi pembelajaran bagi Iman. “Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memberikan memori kasasi sejak menyatakan kasasi. Sampai batas waktu nanti, tidak diberikan, kasasi itu tidak akan kita kirim ke MA,” jelas Nur Fuad.
Sementara itu, Nur Fuad mengaku belum mengetahui sikap dari Iman Ariyadi. Hingga kemarin, pihaknya belum menerima pernyataan sikap dari Iman Ariyadi atau kuasa hukumnya. “Masih ada waktu apabila memang dari terdakwa ingin menyatakan kasasi,” kata Nur Fuad.
Sementara itu, jaksa KPK Chaerudin enggan menjelaskan mengenai alasan pengajuan kasasi tersebut. Alasan itu nanti dapat dilihat melalui memori kasasi. “Kita masih susun memori kasasinya,” kata Chaerudin.
Sikap berbeda diambil oleh Iman Ariyadi. Pengacara Iman Ariyadi, Geo Sudarman menegaskan, kliennya sejak awal tidak berniat mengajukan kasasi. “Beliau tidak mau mengajukan kasasi,” ucap Geo. Namun, Geo belum mengetahui secara jelas alasan kliennya enggan melakukan upaya kasasi. “Saya baru besok mau ke rutan. Jadi, belum sempat bicara banyak soal alasan beliau,” kata Geo. (Merwanda/RBG)










