SERANG – Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi resmi menyandang status terpidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurungkan langkah kasasi atas vonis banding perkara suap izin pembangunan Transmart, Kota Cilegon, sebesar Rp1,5 miliar itu.
“Sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap-red). KPK mencabut pernyataan kasasi. Saya tidak tahu alasan pencabutan itu,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Efiyanto, Selasa (16/10).
Kata Efiyanto, petikan vonis banding telah dikirimkan kepada KPK dan Iman Ariyadi. Dengan demikian, KPK dapat melaksanakan eksekusi atas hukuman Iman Ariyadi. “Sudah kami kirimkan. Dengan begitu, hukuman sama dengan vonis tingkat PN,” kata Efiyanto.
Vonis Pengadilan Tipikor Serang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Iman Ariyadi dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara, tuntutan pencabutan hak politik dalam jabatan publik selama lima tahun tidak dikabulkan oleh majelis hakim. “Kalau sudah inkracht, sudah bisa (Iman Ariyadi-red) diberhentikan dari jabatannya,” jelas Efiyanto.
Dari informasi yang dihimpun, penuntut umum KPK telah mengeksekusi Iman dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Serang, Sabtu (13/10). “Ya, berdasarkan laporan Karutan Serang, setelah divonis dieksekusi oleh KPK ke Lapas Serang,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten Taufiqurrakhman melalui pesan singkat.
Kakak kandung Iman, Ratu Ati Marliati membenarkan bahwa Iman sudah menerima petikan vonis banding. “Petikan inkracht sudah dikeluarkan PN Serang, salinannya sudah dipegang Pak Iman. Kalau saya belum pegang,” kata Ati yang juga Kepala Bappeda Kota Cilegon saat dihubungi melalui telepon seluler miliknya, Selasa (16/10) sore.
Pengacara Hukum Tb Iman Ariyadi, Irwandi, juga mengaku belum memegang salinan petikan vonis kliennya tersebut. Namun, ia mengetahui bahwa isi vonis Iman tidak jauh berbeda dengan putusan PN Serang. “Saya juga belum pegang salinannya, baru Pak Iman yang pegang. Isinya sih tidak jauh berbeda dengan putusan PN Serang,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD II Golkar Cilegon Sutisna Abas mengatakan bahwa Iman telah berpindah tempat dari Rutan Serang ke Lapas Serang, akhir pekan lalu. Pihaknya pun telah menemui Iman di tempat baru. “Senin (15/10) kemarin, kami sudah menengok Pak Iman di Lapas Serang. Kabarnya Pak Iman dipindahkan pada Sabtu (13/10) kemarin,” ujarnya.
Katanya, dengan kepastian hukum tetap terhadap Ketua DPD II Cilegon tersebut sekaligus menandakan konstelasi pemilihan Wakil Walikota Cilegon semakin dekat. Putusan itu akan menjadi landasan bagi Pemkot Cilegon untuk mengajukan permohonan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi sebagai walikota Cilegon definitif. “Saya kurang tahu mekanisme pendefinitifan Plt Walikota. Tapi, yang pasti dengan putusan ini, Plt Walikota akan menjadi definitif. Setelah itu barulah mekanisme pemilihan wakil walikota Cilegon dilaksanakan,” terangnya. (Merwanda-Andre AP/RBG)