SERANG – Menjelang Ramadan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bakal gencar melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat). Kali ini, Satpol PP membidik wilayah Serang Barat yang diduga marak tempat hiburan malam ilegal.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hanafi mengakui, di wilayahnya masih banyak tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin atau ilegal. Seperti di wilayah Kecamatan Kramatwatu, kata dia, sedikitnya lebih dari tujuh tempat hiburan malam diduga ilegal.
“Semua wilayah dalam pantauan kita. Kita prioritaskan dulu di Serang Barat (untuk kegiatan operasi pekat jelang Ramadan-red),” ungkap Hanafi saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Kitapa, Tamansari, Kota Serang, Jumat (4/5).
kata Hanafi, pihaknya sudah melakukan investigasi tentang keberadaan tempat hiburan malam di Kabupaten Serang. Hanafi menduga, hampir seluruh tempat hiburan malam tidak mengantongi izin lengkap. “Ini jelas-jelas sudah melanggar aturan. Setiap usaha harus memiliki izin,” tegasnya.
Untuk itu, Hanafi berjanji, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar peraturan daerah (perda). Hanafi mengakui, selama ini operasi pekat sudah menjadi agenda rutin tanpa menimbulkan efek jera. Lantaran itu, Hanafi berharap, ke depan kegiatan penertiban tempat hiburan malam bisa diiringi dengan penegakan terkait perizinan. Hal itu agar semua kegiatan usaha di Kabupaten Serang dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). “Nah, yang tidak berizin ini akan kita arahkan untuk segera mengurus perizinannya, kalau tidak, ya tidak bisa melakukan usaha,” ucapnya.
Selain operasi pekat, lanjutnya, Dinas Satpol PP juga akan melakukan penertiban kepada para pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah wilayah yang mengganggu ketertiban umum. Di antaranya PKL di Pasar Ciruas dan PKL di wilayah PT Arwana Citramulia, Kecamatan Kibin. “Ini (penertiban PKL-red) sebagai tindak lanjut hasil rapat bersama Muspika (menyebut unsur pimpinan kecamatan-red) Kibin,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hulaeli Asyikin mengungkapkan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran Bupati soal larangan buka untuk tempat hiburan malam menjelang ramadan dan larangan membuka rumah makan pada siang hari selama ramadan. Hulaeli pun mengancam, akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar perda. “Kita akan terus awasi sesuai surat edaran Ibu Bupati. Kalau ada yang melanggar Perda, langsung kita tindak,” tegasnya. (jek/zai/ags)