SERANG – MI (20) dan MG (26) terancam berlebaran di balik jeruji besi. Dua mahasiswa asal Kabupaten Lebak itu memiliki satu paket sabu-sabu. Keduanya diringkus polisi di Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (15/5) malam.
“Kedua tersangka ditangkap secara terpisah,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nana Supriatna, Kamis (17/5).
Penangkapan kedua pemuda itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai akan ada transaksi narkoba di pinggir Jalan Raya Serang-Jakarta. Polisi yang menerima informasi itu langsung bergerak. Setelah dilakukan pengintaian, polisi menemukan sosok lelaki yang mencurigakan. “Kami dekati dan lakukan penggeledahan badan. Ditemukan satu paket kecil sabu di dalam bungkus rokok yang disembunyikan di saku celana tersangka MI,” kata Nana.
Berbekal penangkapan MI, polisi mengembangkan kasus itu. Hasilnya, polisi berhasil meringkus MG di kamar kosnya di Perumahan Bumi Mutiara Serang (BMS), belakang Terminal Pakupatan Serang. “Kami temukan dua paket sabu yang ada di saku celananya,” kata Nana.
Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Merwanda/RBG)