SERANG – Polisi kembali menetapkan status tersangka politik uang di Pilkada Kota Serang. Seorang pria berinisial KS, ditahan penyidik karena diduga telah mengarahkan warga di Lingkungan Batok Bali, Kota Serang untuk memilih salah satu paslon pada pilkada, Rabu (27/6) lalu.
“Yang bersangkutan juga sudah kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin kepada Radar Banten, Minggu (8/7).
Penetapan KS sebagai tersangka bermula dari laporan empat warga Lingkungan Batok Bali berinisial AF, SF, SH, dan JD ke Panwaslu Kota Serang, Rabu (27/6). Keempatnya mengaku diberi uang oleh KS untuk memilih salah satu paslon sehari sebelum pencoblosan.
Berbekal laporan itu, Panwaslu kemudian memanggil keempat warga bersama tersangka KS untuk dimintai keterangan. Kemudian, berdasarkan penyelidikan petugas Panwaslu, kasus ini dinyatakan memenuhi alat bukti yang kuat untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan lebih lanjut.
“Kamis (5/7) malam, kami mendapatkan pelimpahan dari rapat pleno Gakkumdu. Jumatnya (6/7), tersangka langsung kita panggil. Tersangka sudah mengakui memberikan sejumlah uang kepada warga untuk mencoblos paslon nomor tertentu,” terang Komarudin.
Selain mengamankan tersangka, turut diamankan sejumlah uang Rp20 ribu, Rp40 ribu, Rp80 ribu, dan Rp100 ribu. Uang disita untuk barang bukti penyidikan dari keempat saksi pelapor. “Total barang bukti yang kami amankan dari kasus ini Rp240 ribu,” ungkap Komarudin.
Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka kini ditahan di Mapolsek Serang. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut, untuk menggali adanya potensi keterlibatan pihak lain yang menjadi penyumbang dana politik uang. “Kemungkinan ada (indikasi penyumbang dana). Tapi, sampai sekarang masih dalam pemeriksaan petugas. Kita masih kembangkan kasusnya,” ujar Komarudin.
Penyidik menargetkan berkas perkara kasus ini bisa selesai dalam waktu tiga hari ke depan. Soalnya, penyidik hanya memiliki waktu 14 hari kerja berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Kita punya waktu terbatas. Tapi, kita pastikan akan bekerja secara maraton. Mudah-mudahan, beberapa hari ke depan berkasnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tutur Komarudin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KS dijerat Pasal 187 huruf a ayat (1) UU Pilkada dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sepuluh Laporan Politik Uang
Pada penyelenggaraan Pilkada Kota Serang, polisi telah menerima sepuluh berkas penyidikan kasus politik uang. Dari sepuluh kasus itu, polisi telah menyeret tersangka di dua lokasi berbeda. Yakni di Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Serang. Sementara, delapan berkas lain dinyatakan oleh penyidik tidak memenuhi unsur pidana.
Ada tiga faktor yang mengakibatkan gugurnya penyidikan delapan berkas tersebut. Pertama, pelapor tidak memberikan keterangan kepada penyidik usai menyampaikan laporannya. Kedua, pelapor tidak memiliki alat bukti yang kuat saat diminta oleh penyidik. kemudian ketiga, penyidik tidak menemukan alat bukti seperti uang atau transaksi dari kasus politik uang.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono memastikan, petugas Saber Antipolitik Uang Panwaslu Kota Serang hingga kini masih terus memproses laporan dugaan politik uang di pilkada. Jika laporan itu sudah memenuhi unsur pidana, Panwaslu kata Rudi, langsung melimpahkan berkas perkaranya ke penyidik Polres Serang Kota. “Yang belum selesai masih terus kita proses,” tegasnya. (Rifat A/RBG)









