SERANG – Anak-anak rentan menjadi sasaran empuk kasus pencabulan. Oleh karena itu, keluarga diminta untuk membentengi anak-anak dengan pengetahuan yang benar mengenai anatomi tubuh.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten M Uut Lutfi mengatakan, kasus dugaan pencabulan yang menimpa 13 anak di Kota Cilegon harus menjadi perhatian semua pihak. Kata dia, agar kejadian serupa tidak terulang maka keluarga harus meningkatkan kepedulian terhadap anak-anaknya. “Keluarga memiliki proteksi dini dalam mencegah tragedi ini,” ujarnya kepada Radar Banten, Minggu (15/7).
Kata Uut, keluarga harus memberikan contoh pemahaman yang benar mengenai area tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Anak juga harus diberi pemahaman agar tidak mudah menerima iming-iming dari orang lain.
“Jadi, ketika ada perlakuan seperti itu, anak juga harus diajarkan mending teriak minta tolong, lari, bahkan berani melaporkan ke orangtuanya. Ini penting bagi orangtua untuk memproteksi anaknya dari pelaku pelecehan,” ujar Uut.
Selain keluarga, masyarakat di sekitar juga perlu menjaga lingkungannya agar ramah terhadap anak. Masyarakat harus memiliki peran supaya predator-predator anak tidak memiliki ruang untuk melancarkan aksinya. “Salah satu penyebab tragedi ini (kasus pencabulan-red) karena kurang serta peran masyarakat dalam memerhatikan lingkungan sekitar,” kata Uut.
Untuk pemerintah, Uut berharap sosialisasi dan penyuluhan terkait proteksi terhadap anak harus terus dilakukan hingga ke tingkat RT. “Bila perlu bentuk kelompok-kelompok masyarakat yang peduli dan ikut mengawasi tingkah laku anak,” harapnya.
Kata Uut, berdasarkan kasus-kasus pelecehan anak yang terjadi, pelaku bukan orang jauh. “Pelaku malahan orang dekat dan sudah mengenal baik korban dan keluarganya. Jadi, modus yang dilakukan pelaku enggak begitu sulit,” papar Uut.
Terkait 13 korban dugaan pelecehan di Kota Cilegon, Uut menegaskan bahwa korban perlu proses pemulihan secara khusus melalui rehabilitasi. Hal ini agar trauma yang dialami anak korban pelecehan, sedikit demi sedikit bisa dikurangi.
Namun, kata Uut, proses tersebut tidak bisa tercapai begitu saja jika peran orangtua tidak dilibatkan di dalamnya. Orangtua dari anak yang menjadi korban pelecehan, juga perlu diberikan penguatan agar mereka bisa memberikan kembali mimpi dan cita-cita anak-anaknya yang menjadi korban pelecehan.
“Bagaimana pun, keluarga menjadi faktor utama dalam proses pemulihan korban anak-anak ini. Makanya, masyarakat mulai sekarang perlu membangun kesepahaman bersama bahwa korban ini harus dilindungi dan diberi perhatian. Bukan sebaliknya, jadi bahan cemooh karena dia memang bukan jadi aib,” terang Uut.
Ia memastikan akan terus mengawal kasus tersebut, termasuk memberikan pendampingan melalui penguatan psikologis terhadap anak yang menjadi korban pelecehan. “Tentunya kami berharap pelaku dari kasus ini bisa dihukum secara maksimal. Anak-anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan pelayanan rehab yang intensif supaya dia bisa memulai kembali mimpi dan cita-citanya,” harapnya.
Sementara itu, pelaku dugaan pencabulan AJ (35) diduga mengalami gangguan kejiwaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, AJ mempunyai ketertarikan terhadap anak di bawah umur.
Anak-anak yang diduga dicabuli oleh AJ berusia tiga tahun sampai sembilan tahun. AJ melakukan perbuatan bejatnya sejak Maret sampai pekan kedua Juli 2018 di rumahnya Lingkungan Sumampir RT 02/05, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Para korban adalah tetangga pelaku.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku mempunyai ketertarikan terhadap anak kecil. “Untuk memastikan kita akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku,” kata Kapolres kepada Radar Banten, Minggu (15/7).
Kapolres menuturkan, untuk melakukan tes kejiwaan menggandeng Pusat Pelayanan dan Perlindungan Keluarga Kota Cilegon (P3KC) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Cilegon. “Sampai saat ini korban dugaan pencabulan yang dilakukan AJ belum bertambah. Masih tetap berjumlah 13 orang,” tutur Kapolres.
Kata Kapolres, jumlah korban yang sudah divisum baru delapan orang. “Kita masih fokus terhadap laporan keluarga korban. Jadi akan tetap kita dalami dan kita kembangkan kasus ini,” imbuh Kapolres.
Kapolres menyatakan, AJ sudah resmi menjadi tersangka. AJ dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku bisa diancam penjara maksimal 15 tahun,” imbuhnya.
Terpisah Ketua LPA Kota Cilegon Ahdi Romli Humaeni mengaku, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban. “Ini akan terus berlangsung. Salah satunya kita akan memberikan konseling terhadap para korban,” tandasnya. (Umam-Rifat A/RBG)