PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas perkara kasus seorang ayah berinisial AS (39) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang yang tega mencabuli anak tirinya, An (15), hingga hamil dua bulan belum lengkap atau P21.
AS seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya dijerat Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 82 jo pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b dan huruf c jo pasal 15 huruf a, huruf e, dan huruf g tentang tindak pidana kekerasan seksual Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022.
Dengan ancaman hukuman penjara atas tindak pidana dilakukan AS terhadap anak tirinya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kanit PPA Polres Pandeglang IPTU Akbar mengatakan, berkas perkara kasus ayah cabuli anak tiri belum lengkap.
“Belum P21. Masih dilakukan pendalaman,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 2 Februari 2024.
Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti yang kuat untuk memudahkan pembuktikan nanti di persidangan.
“Jadi saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan atas kasus seorang ayah AS yang mencabuli anak tirinya,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, pelaku sering nonton sambil tiduran dengan putri tirinya, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan tidak terpuji.
Pelaku, melakukan perbuatan terpuji ini sudah dua kali dilakukan. Saat kejadian memang di rumah hanya tersangka dan korban, sementara ibunya lagi kerja di rumah orang.
“Hal ini diketahui, ada keluhan dari putrinya, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan ternyata hasilnya korban positif hamil. Sehingga kebingungan orang tuanya, dan melaporkan ke Polres Pandeglang,” katanya.
Kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian didapati tersangkanya adalah ayah tiri korban.
“Ibu korban bekerja asisten rumah tangga. Ketika istrinya pergi ke rumah majikannya, kesempatan yang kosong itu dimanfaatkan pelaku, meniduri putri tirinya,” katanya.
Tersangka pencabulan AS mengaku lupa melakukan perbuatan menyetubuhi putrinya.
“Saya kelupaan, sudah dua kali. Pertama kali melakukan pada tanggal 18 Oktober 2023 dan yang kedua kali itu tanggal 22 Oktober dilakukan di rumah, dirayu dengan dipegang pundaknya dari arah belakang, dan enggak ada ancaman,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi