SERANG – Soal indikasi dua bacaleg Banten pernah terlibat kasus korupsi, Ketua Divisi Teknis KPU Banten Masudi mengatakan, menunggu bukti dari lembaga penegak hukum. Dengan bukti yang kuat, KPU akan menolak pendaftaran bacaleg mantan koruptor tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi terkait dua nama bacaleg ke instansi terkait. Saat ini KPU tinggal menunggu hasilnya,” ujar Masudi, Senin (23/7).
Khawatir jawaban dari lembaga penegak hukum memakan waktu hingga satu pekan, KPU Banten segera melayangkan surat ke parpol yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi secara langsung. “Besok (hari ini-red) rencananya kami melayangkan surat ke parpol, yang mendaftarkan bacaleg terindikasi mantan napi korupsi,” tutur Masudi tanpa menyebutkan parpol yang dimaksud.
Ia melanjutkan, bila parpol yang bersangkutan mengakui bahwa dua bacaleg tersebut benar mantan koruptor, sebelum KPU memegang bukti yang sah dari Mahkamah Agung (MA) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), maka parpol bisa langsung mengusulkan penggantinya.
“PKPU 20 sangat jelas menyebutkan bahwa mantan napi korupsi dilarang mendaftar sebagai bacaleg, jika terbukti ada parpol yang memaksakan. Risikonya tanggung sendiri. Kalau tidak mau menggantinya, ya tetap kita tolak,” tegasnya.
Klarifikasi ke parpol yang bersangkutan dilakukan KPU, sebab masa perbaikan berkas bacaleg hanya sampai 31 Juli. Pergantian bacaleg mantan koruptor harus dilakukan masa perbaikan ditutup. “Semua parpol sudah menandatangani pakta integritas yang berisikan mematuhi PKPU 20. Namun bila KPU bisa membuktikan ada bacaleg mantan napi korupsi, maka parpol tidak mematuhi aturan dan wajib menggantinya,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran Radar Banten, dua bacaleg terindikasi mantan koruptor berasal dari salah satu partai besar di Provinsi Banten. Bahkan salah satunya saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Banten periode 2014-2019.
“Dari 1.112 bacaleg yang didaftarkan 16 parpol, setengahnya harus memperbaiki berkas persyaratannya. Bila tidak lengkap juga hingga masa perbaikan ditutup, jumlah bacaleg DPRD provinsi dipastikan berkurang,” tambah Masudi. (den/alt/ags)









