SERANG – Supriadi (49) mengelak pemberian uang sebesar Rp3 juta kepada Rusdi Firdaus (41) sebagai bentuk money politics. Mantan ketua DPC Partai Hanura Kota Serang itu berdalih uang tersebut diberikan untuk bancakan warga.
“Itu untuk bancakan warga saja, bukan untuk dibagi-bagi,” elak Supriadi usai pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (24/7).
Pernyataan Supriadi diamini Rusdi Firdaus. Namun, Rusdi Firdaus mengaku memahami maksud terdakwa memberikan uang tersebut. “Ini uang buat bancakan, dikasih Rp3 juta. Cuma saya paham karena dia (Supriadi-red) ini simpatisan nomor tiga,” kata Rusdi saat bersaksi untuk Supriadi.
Sebelumnya, Supriadi didakwa melanggar Pasal 187 huruf a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana.
Supriadi dituduh memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada Rusdi Firdaus untuk dibagikan kepada warga agar memilih paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Siti Barokah mengungkapkan, pemberian uang sebesar Rp3 juta disaksikan Mufti Kamil dan Medi. Uang pecahan Rp20 ribu dan Rp5 ribu diberikan kepada Rusdi Firdaus di kediamannya di Kampung Perumasan Baru, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin (25/6) malam. “Terdakwa berpesan agar uang tersebut dibagikan kepada warga masyarakat dan memilih pasangan calon Syafrudin dan Subadri Usuludin nomor urut tiga,” kata JPU Siti Barokah.
Selasa (26/6) pagi, Rusdi menemui Heri di kediamannya, di Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Rusdi memberikan uang sebesar Rp220 ribu dengan pecahan Rp20 ribu untuk dibagikan kepada warga.
Rusdi berpesan agar uang itu dibagikan kepada warga masing-masing Rp20 ribu. Syaratnya, setiap penerima uang mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin saat pelaksanaan Pilkada Kota Serang, Rabu (27/6).
Namun, permintaan Rusdi ditolak Heri. Rusdi tetap memaksa dan meletakkan uang tersebut di atas tikar. Rusdi kemudian pergi meninggalkan Heri.
Selepas kepergian Rusdi, Heri keluar rumah menuju warung milik Deasy untuk membeli sampo. Lantaran khawatir hilang, uang itu disimpan Heri di bawah lipatan tikar. “Deasy bertanya kepada saksi Heri dengan berkata, Pak Heri lagi bagi-bagi uang ya? Uang dari mana?,” tutur JPU Siti Barokah di hadapan majelis hakim yang diketuai Wisnu Rahadi.
Heri mengakui, menerima uang tersebut dari Rusdi. Uang itu akan diberikan dengan syarat mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri. Persyaratan itu disanggupi Deasy. “Saksi Heri kembali ke rumah dan mengambil satu lembar uang pecahan Rp20 ribu dari bawah tikar dan memberikan uang tersebut kepada saksi Deasy,” kata JPU Siti Barokah. Selain menemui Heri, Rusdi juga mendatangi kediaman Manah. Rusdi memberikan uang Rp80 ribu dalam pecahan Rp20 ribu kepada warga Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar itu.
Lantaran takut, Heri dan Manah bercerita kepada tokoh masyarakat setempat bernama Jamian. Atas informasi itu, Jamian melaporkan kepada Panwaslu Kota Serang. “Anggota Panwas Kota Serang yang mendapatkan laporan langsung melakukan langkah-langkah hukum sesuai kewenangannya,” ucap JPU Siti.
Senin (16/7) lalu, Rusdi Firdaus telah divonis selama 18 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Namun, JPU Kejari Serang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Sebab, vonis terdakwa lebih rendah daripada tuntutan pidana yang dimintakan JPU. (Merwanda/RBG)