TANGERANG – Dua toko kosmetik di Kelurahan Kedaungbaru dan Kedaungwetan yang diduga menjual obat-obatan terlarang digerebek Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Tangerang, Senin (15/10) malam sekira pukul 20.10 WIB. Penggerebekan bermula dari informasi warga yang mengabarkan dua toko tersebut menjual tramadol dan hexymer.
Usai penggerebekan, GANN mengamankan sejumlah obat terlarang dari dua toko kosmetik tersebut. Di toko pertama di Kelurahan Kedaungbaru didapati 200 butir tramadol, lima butir zolam, dan 10 klip plastik kecil hexymer.
Ketua DPC GANN Kota Tangerang San Rodi mengatakan, ribuan butir obat yang dijual itu golongan G (berbahaya-red) yang tidak bisa dijual secara bebas tanpa resep dokter. ”Seluruhnya total barang bukti sebanyak 4.500 butir jenis Tramadol, Zolam dan Hexymer. Untuk pelaku sudah diserahkan ke Polsek Neglasari,” ujar San Rodi, Selasa (16/10).
Wakil Ketua IV DPC GANN Kota Tangerang Boby Jaja Nurjaman menambahkan, kedua pelaku yang diamankan tersebut merupakan pemilik toko kosmetik dengan inisial R dan AK. Kata dia, toko kosmetik milik R memang kerap mengedarkan obat-obatan terlarang, sedangkan AK, diketahui belum lama menjualnya. ”Kalau toko R itu membandel, sudah tiga kali digerebek tapi masih jual. Tapi kalau AK baru kali ini,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung membenarkan, bahwa dua pemilik toko kosmetik yang menjualbelikan obat terlarang telah diamankan di Mapolsek Neglasari. ”Kami sudah mengamankan keduanya, kasusnya saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih dalam,” ungkapnya. (Alwan/RBG)









