SERANG – Peranan Direktur PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Kabupaten Serang, Boyke Febrian dalam dugaan korupsi dana kas senilai Rp1,8 miliar terus didalami. Penuntut umum Kejari Serang bakal menggali fakta pada persidangan tersangka Ahmad Tamami.
“Belum. Nanti, bisa dilihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Apakah sesuai atau tidak dengan keterangan yang kita peroleh,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan, Rabu (17/10).
Keterlibatan Boyke Febrian diungkapkan Ahmad Tamami saat pemeriksaan tersangka. Kepala Bagian (Kabag) Kas PT LKM Ciomas Ahmad Tamami menuding Boyke Febrian turut menikmati dana kas milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang tersebut. “Katanya, direktur ini mengetahui adanya pencairan dana dan juga ikut menikmati uang tersebut,” ungkap Olav.
Olav mengaku keterangan Ahmad Tamami masih harus didalami. Olav berharap persidangan perkara dugaan korupsi yang akan digelar nanti, dapat menjadi petunjuk. “Surat dakwaan masih disempurnakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, atau minggu depan sudah dapat dilimpahkan,” kata Olav.
Ahmad Tamami disangka bertanggung jawab atas menguapnya dana kas sebesar Rp945 juta dari estimasi total kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Rabu (19/9) lalu, Ahmad Tamami dijebloskan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang.
Pengacara tersangka, Shanty Wildaniyah mengatakan, kliennya tidak menikmati seluruh dana kas sebesar Rp945 juta. Dana tersebut mengalir ke beberapa orang di luar PT LKM Ciomas. “Kami masih upayakan agar tersangka membuka ke mana saja aliran dana itu karena menurut pengakuan beliau, tapi tidak seluruhnya dinikmati,” kata Shanty.
Tadi malam, dihubungi Radar Banten, Boyke enggan berkomentar mengenai tudingan tersebut. “No comment,” singkatnya.
Diketahui, perkara tersebut mulai disidik pada 27 Maret 2018. PT LKM Ciomas Kabupaten Serang yang berganti nama menjadi Perusahaan Daerah (PD) Perkreditan Kecamatan (PK) Ciomas itu bertujuan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat berupa pinjaman uang, pembiayaan, dalam usaha mikro kepada masyarakat.
Kantor yang terletak di Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, itu pernah digeledah penyidik Kejari Serang. Penyidik menyita 64 bundel dokumen untuk melengkapi alat bukti. (Merwanda/RBG)










