SERANG – Dana setoran nasabah ke PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas menjadi bancakan (bagi-bagi) pegawai. Hal itu terungkap dalam sidang perkara terdakwa Kabag Kas PT LKM Ciomas Achmad Tamami di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (17/12). “Nazarudin Rp524 juta, Ratu Bariyah Rp166 juta, dan Pak Tamami Rp954 juta,” kata Rohman dari Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT LKM Ciomas.
Rohman hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana kas PT LKM Ciomas senilai Rp1,8 miliar. Selain Rohman, turut hadir Direktur PT LKM Ciomas Boyke Febrian, Kabag Dana PT LKM Ciomas Nazarudin, staf bagian dana PT LKM Ciomas Ratu Bariyah, staf lapangan bagian dana PT LKM Ciomas Jajang Kurniawan, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Lalu Atharussalam Rais.
“Awalnya, nasabah banyak datang, perorangan mau ambil tabungan. Dicek di kantor, uangnya (setoran nasabah-red) tidak ada. Inisiatif (pemeriksaan keuangan-red). Cek bagian kas tabungan ada slip setoran nasabah,” jelas Rohman di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.
Agar terhindar dari penarikan uang dari nasabah, diadakan rapat yang dipimpin Boyke Febrian. Dalam rapat itu Boyke memerintahkan Ahmad Tamami agar menggunakan dana kas PT LKM Ciomas untuk menalangi uang yang digunakan Ahmad Tamami, Nazaraduin, dan Ratu Bariyah. “Pak Boyke memerintahkan menggunakan uang perusahaan (kas-red) sebesar Rp1,6 miliar. Dikeluarkan secara bertahap. Dibagikan kepada nasabah,” kata Rohman.
Sementara, Boyke mengakui keputusan pengambilan dana kas PT LKM Ciomas berdasarkan hasil kesepakatan rapat. “Tidak boleh (pengambilan dana kas-red). Tapi, untuk menghindari rush (pengambilan uang secara besar-besaran-red) sehingga kepercayaan masyarakat menurun,” kata Boyke dalam sidang yang dihadiri tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang AR Kartono, Subardi, dan Afiful Bahri.
Nilai berbeda dihasilkan oleh Kantor Akuntansi Publik Asep Ramansyah Manshur dan Suharyono dari SPI PT LKM Ciomas. Berdasarkan hasil audit, terdapat selisih kas sebesar Rp1,8 miliar.
“Ada pihak sekolah yang datang hendak mengambil tabungan yang dipungut Nazarudin dan Bariyah namun tidak disetorkan. Tamami menggunakan uang dari kantor totalnya 945 juta. Dari audit, Rp166 juta digunakan Ratu Bariyah, Nazarudin Rp524 juta, dan Ibu Neneng Rp233 juta,” kata Boyke.
Boyke mengaku juga pernah menggunakan dana PT LKM Ciomas senilai Rp160 juta untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut dipinjam pada 2012 dan telah dilunasi pada 2017. “Cicilan uang bank dengan jaminan pakai SK saya. Uang itu diberikan kepada Ojang Rp50 juta, Suryadi Rp110 juta dengan jaminan sertifikat tanah, ada di saya. Tapi saya lupa ada dimana,” kata Boyke.
Namun, Boyke menepis tuduhan pinjamannya itu memiliki kaitan dengan setoran nasabah yang digunakan para anak buahnya. “Mereka mengakui mengambil uang tersebut, dan mereka tidak pernah melapor,” kata Boyke.
Saksi lain, Nazarudin mengakui telah menggunakan setoran dana nasabah PT LKM Ciomas. Namun, dia keberatan telah mengambil setoran dana nasabah sebesar Rp524 juta.
“Bingung (uang yang digunakan untuk apa-red). Karena ada sebagian disetor, sebagian digunakan. Laporan keuangan yang digunakan Rp524 juta, saya keberatan. Real yang digunakan bisa kurang dari segitu,” kata Nazarudin.
Sedangkan, Ratu Bariyah juga keberatan harus mengganti dana sebesar Rp166 juta. Sebab, jumlah dana itu dibebankan sepihak oleh PT LKM Ciomas. “Saya enggak tahu (penggunaan Rp166 juta-red). Ya, keberatan diharuskan mengganti uang segitu,” katanya.
Sementara, Lalu Atharussalam Rais mengaku tidak mengetahui soal kebocoran dana kas PT LKM Ciomas. Dia baru mengetahui kebocoran dana kas tersebut setelah memasuki pensiun. “Juni 2017, Inspektur Kabupaten Serang ke rumah. Katanya, ada kerugian nilainya Rp1,8 miliar. Saya bilang, harus dikembalikan. Katanya, sudah dilaporkan ke kejaksaan,” kata Lalu. (Merwanda/RBG)