• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kasus Korupsi LKM Ciomas: Setoran Nasabah untuk Bancakan

Redaksi by Redaksi
Selasa, 18 Desember 2018 10:37
in Berita Utama, Hukum
0
Kasus Korupsi LKM Ciomas: Setoran Nasabah untuk Bancakan

Dari kiri depan; Boyke Febrian, Nazarudin, Ratu Bariyah dan Rohman, serta Jajang Kurniawan dan Lalu Atharussalam Rais (belakang) disumpah di hadapan hakim, sebelum bersaksi untuk terdakwa Kabag Kas LKM Ciomas Ahmad Tamami, di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (17/12).

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Dana setoran nasabah ke PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas menjadi bancakan (bagi-bagi) pegawai. Hal itu terungkap dalam sidang perkara terdakwa Kabag Kas PT LKM Ciomas Achmad Tamami di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (17/12). “Nazarudin Rp524 juta, Ratu Bariyah Rp166 juta, dan Pak Tamami Rp954 juta,” kata Rohman dari Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT LKM Ciomas.

Rohman hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana kas PT LKM Ciomas senilai Rp1,8 miliar. Selain Rohman, turut hadir Direktur PT LKM Ciomas Boyke Febrian, Kabag Dana PT LKM Ciomas Nazarudin, staf bagian dana PT LKM Ciomas Ratu Bariyah, staf lapangan bagian dana PT LKM Ciomas Jajang Kurniawan, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Lalu Atharussalam Rais.

“Awalnya, nasabah banyak datang, perorangan mau ambil tabungan. Dicek di kantor, uangnya (setoran nasabah-red) tidak ada. Inisiatif (pemeriksaan keuangan-red). Cek bagian kas tabungan ada slip setoran nasabah,” jelas Rohman di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.

Agar terhindar dari penarikan uang dari nasabah, diadakan rapat yang dipimpin Boyke Febrian. Dalam rapat itu Boyke memerintahkan Ahmad Tamami agar menggunakan dana kas PT LKM Ciomas untuk menalangi uang yang digunakan Ahmad Tamami, Nazaraduin, dan Ratu Bariyah. “Pak Boyke memerintahkan menggunakan uang perusahaan (kas-red) sebesar Rp1,6 miliar. Dikeluarkan secara bertahap. Dibagikan kepada nasabah,” kata Rohman.

Sementara, Boyke mengakui keputusan pengambilan dana kas PT LKM Ciomas berdasarkan hasil kesepakatan rapat. “Tidak boleh (pengambilan dana kas-red). Tapi, untuk menghindari rush (pengambilan uang secara besar-besaran-red) sehingga kepercayaan masyarakat menurun,” kata Boyke dalam sidang yang dihadiri tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang AR Kartono, Subardi, dan Afiful Bahri.

Nilai berbeda dihasilkan oleh Kantor Akuntansi Publik Asep Ramansyah Manshur dan Suharyono dari SPI PT LKM Ciomas. Berdasarkan hasil audit, terdapat selisih kas sebesar Rp1,8 miliar.

“Ada pihak sekolah yang datang hendak mengambil tabungan yang dipungut Nazarudin dan Bariyah namun tidak disetorkan. Tamami menggunakan uang dari kantor totalnya 945 juta. Dari audit, Rp166 juta digunakan Ratu Bariyah, Nazarudin Rp524 juta, dan Ibu Neneng Rp233 juta,” kata Boyke.

Boyke mengaku juga pernah menggunakan dana PT LKM Ciomas senilai Rp160 juta untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut dipinjam pada 2012 dan telah dilunasi pada 2017. “Cicilan uang bank dengan jaminan pakai SK saya. Uang itu diberikan kepada Ojang Rp50 juta, Suryadi Rp110 juta dengan jaminan sertifikat tanah, ada di saya. Tapi saya lupa ada dimana,” kata Boyke.

Namun, Boyke menepis tuduhan pinjamannya itu memiliki kaitan dengan setoran nasabah yang digunakan para anak buahnya. “Mereka mengakui mengambil uang tersebut, dan mereka tidak pernah melapor,” kata Boyke.

Saksi lain, Nazarudin mengakui telah menggunakan setoran dana nasabah PT LKM Ciomas. Namun, dia keberatan telah mengambil setoran dana nasabah sebesar Rp524 juta.

“Bingung (uang yang digunakan untuk apa-red). Karena ada sebagian disetor, sebagian digunakan. Laporan keuangan yang digunakan Rp524 juta, saya keberatan. Real yang digunakan bisa kurang dari segitu,” kata Nazarudin.

Sedangkan, Ratu Bariyah juga keberatan harus mengganti dana sebesar Rp166 juta. Sebab, jumlah dana itu dibebankan sepihak oleh PT LKM Ciomas. “Saya enggak tahu (penggunaan Rp166 juta-red). Ya, keberatan diharuskan mengganti uang segitu,” katanya.

Sementara, Lalu Atharussalam Rais mengaku tidak mengetahui soal kebocoran dana kas PT LKM Ciomas. Dia baru mengetahui kebocoran dana kas tersebut setelah memasuki pensiun. “Juni 2017, Inspektur Kabupaten Serang ke rumah. Katanya, ada kerugian nilainya Rp1,8 miliar. Saya bilang, harus dikembalikan. Katanya, sudah dilaporkan ke kejaksaan,” kata Lalu. (Merwanda/RBG)

Tags: Uang Kas LKM Dibobol
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Minim Kemacetan, Waspada Ngebut di Tol Lurus

Next Post

JPO di Kota Serang Membahayakan

Next Post
JPO di Kota Serang Membahayakan

JPO di Kota Serang Membahayakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

Walikota Cilegon Robinsar Siap Sukseskan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar menyatakan kesiapannya mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026. Ajang...

10 bedeng kontrakan terbakar

10 Bedeng Kontrakan di Sukmajaya Cilegon Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:42
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Sebanyak 10 bedeng kontrakan permanen di Lingkungan Kranggot Jabalintang, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terbakar pada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.