SERANG – Perusahaan Daerah (PD) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas menduga kerugian negara akibat penyimpangan dana kas sebesar Rp7,7 miliar. Angka itu berdasarkan hasil audit independen atas laporan keuangan perusahaan milik Pemkab Serang itu.
“Jumlah (Rp7,7 miliar-red) tersebut dari laporan akuntan konsultan publik yang keluar pada Desember 2018,” kata Direktur Operasional PD LKM Ciomas Akhmad Syarifudin dihubungi Senin (20/1).
Temuan itu lebih besar dibandingkan kerugian negara dari hasil penyidikan Kejari Serang. Soalnya, temuan Rp7,7 miliar itu didasarkan perhitungan tabungan fiktif. Salah satu nasabah disebutkan Akhmad Syarifudin telah melaporkannya ke Mapolda Banten.
“Sudah lapor ke Polda, saya juga telah dimintai keterangan (oleh penyelidik-red),” kata Akhmad Syarifudin.
Akhmad Syarifudin juga telah melaporkan dugaan penyimpangan dana nasabah sejak 2012 hingga Februari 2018 itu kepada Pemkab Serang. “Sudah kami laporkan (Pemkab Serang-red) untuk ditindaklanjuti,” kata Akhmad.
UNJUK RASA
Kemarin (20/1), massa yang tergabung dalam PK Hamas UIN SMH Banten dan Paguyuban Mahasiswa Ciomas menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejari Serang. Massa mendesak temuan tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Sampai saat ini hanya beberapa pelaku (yang diproses hukum-red),” kata Korlap Aksi Umam.
Namun, Umam tak dapat merinci siapa yang saja yang dianggap turut bertanggung jawab atas perkara tersebut. Dia hanya meminta Kejari Serang menuntaskan perkara korupsi tersebut. “Kami menilai penanganan perkara ini lambat. Sekira 530 nasabah yang dirugikan dan menunggu kebijakan dari pemerintah agar hak mereka dikembalikan,” kata Umam.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang menegaskan, perkara korupsi itu masih berjalan. Dia menantang massa mahasiswa itu untuk memberikan bukti tambahan terkait kerugian negara dan keterlibatan pihak lain.
“Silakan serahkan datanya kepada kami,” pinta Sulta.
Kata Sulta, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam penyimpangan dana LKM Ciomas tahun 2016 itu. Di antaranya, mantan Kabag Kas PD LKM Ciomas Ahmad Tamami, Direktur PT LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja, dan Kabag Kas PT LKM Ciomas Najarudin.
Ahmad Tamami telah divonis dua tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lain masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang. (mg05/nda/ira)