SERANG – Direktur PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Kabupaten Serang, Boyke Febrian disebut-sebut memerintahkan penggunaan dana kas perusahaan untuk menutupi penggunaan setoran nasabah. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Kabag Kas PT LKM Ciomas Achmad Tamami di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (21/11).
“TB Boyke F Sandjadirdja mengambil keputusan dan menginstruksikan kepada terdakwa selaku Kabag Kas untuk mengeluarkan uang yang ada dalam kas PT LKM Ciomas serta menggunakannya untuk menutupi dan menalangi pengembalian uang nasabah yang uangnya dipergunakan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Yayah Hairiyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.
Dana itu digunakan untuk menalangi uang setoran nasabah yang digunakan Kabag Dana PT LKM Ciomas Nazarudin sebesar Rp524 juta lebih dan Ratu Bariyah sebesar Rp166 juta. “Sehingga, pengambilan uang dari brangkas tidak tercatat dalam buku pengeluaran kas PT LKM Ciomas Kabupaten Serang,” kata Yayah.
Seharusnya, Boyke melaporkan perbuatan Nazarudin dan Ratu Bariyah kepada Pemkab Serang selaku pemilik modal untuk mencegah kerugian daerah.
Pada akhir 2016, Kantor Akuntansi Publik Asep Ramansyah Manshur dan Suharyono melakukan audit terhadap PT LKM Ciomas. Berdasarkan hasil audit, terdapat selisih kas sebesar Rp1,8 miliar.
“Pemeriksaan fisik kas ada selisih Rp1.864.594.659, tidak ditemukan fisik uangnya dalam brangkas dan saat itu di dalam laporan dijelaskan bahwa saldo kas Rp2.120.537.595, ditemukan dalam kas hanya Rp255.942.936,” jelas Yayah.
Ditegaskan Yayah, selisih kas tersebut diduga terjadi akibat perbuatan Achmad Tamami bersama Boyke, Nazarudin dan Ratu Bariyah menggunakan kas PT LKM Ciomas. “Akibat perbuatan terdakwa Achmad Tamami dan saksi Boyke, saksi Nazarudin, serta saksi Ratu Bariyah menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Seusai pembacaan dakwaan, pengacara terdakwa, Shanty Wildaniyah mengaku, tidak keberataan atas surat dakwaan kliennya. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Senin (26/1) mendatang. “Kami tidak mengajukan eksepsi.” kata Shanty. (Merwanda/RBG)










