SERANG – Dugaan penyimpangan dana nasabah Perusahaan Daerah (PD) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas sebesar Rp7,7 miliar mulai diusut. Penyelidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten mulai mengusut dugaan penyimpangan tersebut usai dilaporkan akhir 2019 lalu.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyelidik terkait penggunaan dana nasabah LKM Ciomas periode 2018-2019. “Benar sedang ditangani oleh kami (kasus LKM Ciomas-red),” ujar Kabag Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Herli Saputra dikonfirmasi Radar Banten, Rabu (22/1).
Namun, Dadang masih belum dapat merinci perkara dengan modus nyaris serupa dengan yang pernah diusut oleh Kejari Serang. Sebelumnya, penyimpangan dana kas LKM Ciomas 2016 senilai Rp1,8 miliar diusut Kejari Serang. Mantan Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja, Kabag Dana PT LKM Ciomas Najarudin, Kabag Kas PD LKM Ciomas Achmad Tamami sebagai tersangka.
Tamami telah divonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp577,500 juta subsider satu tahun penjara. Sedangkan Boyke dan Najarudin masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang. “Besok (hari ini-red) bisa hubungi lagi (untuk lebih lengkap-red),” singkat Dadang.
Sementara itu Direktur Operasional LKM Ciomas Akhmad Syarifudin mengakui telah dimintai keterangan oleh penyelidik Subdit III Tipikor Polda Banten. “Untuk persisnya (waktu dimintai keterangan-red) saya lupa. Tapi di akhir tahun 2019,” kata Akhmad dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Mantan komisioner KPU Kota Serang ini telah dua kali dimintai keterangan penyelidik pada 2019 lalu. Selain keterangan, Akhmad diminta menyerahkan data pendukung termasuk hasil audit independen keuangan LKM Ciomas. “Kalau pemeriksaan di awal tahun belum. Kalau diperiksa sudah dua kali pada akhir tahun 2019 kemarin. Saat pemeriksaan penyelidik telah meminta kepada kami mengenai data-data pendukung termasuk laporan audit,” kata Akhmad.
Akhmad mulai mencium adanya penyimpangan itu saat menemukan perbedaan antara laporan keuangan dengan data di sistem komputer LKM Ciomas. Laporan keuangan itu kemudian dilakukan audit. “Kalau hasil auditnya itu jumlahnya Rp7,7 miliar. Jumlah itu dari adanya temuan deposito fiktif dan tabungan fiktif,” kata Akhmad.
Berdasarkan audit pada 2018, jumlah keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp7,6 miliar. Sedangkan pada 2019 sebesar Rp100 juta. “Untuk tahun 2018 itu sekitar Rp7,6 miliar dan Rp2019 itu Rp100 juta. Untuk tahun 2019 itu deposito,” beber Akhamad.
Agar lebih meyakinkan, LKM Ciomas memanggil sejumlah nasabah. Pencocokan data dilakukan antara buku tangan dan sistem komputer. “Kita sudah panggil para nasabah memang terdapat selisih. Ada perbedaan antara buku tabungan nasabah dengan sistem kita,” kata Akhmad.
Akhmad curiga ada mantan pegawai LKM Ciomas yang sengaja tidak menyetorkan tabungan nasabah ke kas LKM Ciomas. “Untuk pelaku itu biar aparat penegak hukum saja yang mengungkapnya. Kami juga telah membuat laporan ke Pemkab Serang terkait temuan tersebut (Rp7,7 miliar-red),” kata Akhmad. (mg05/nda/ags)