CIPUTAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia panti pijat. Sebanyak 12 terapis diamankan untuk dilakukan pembinaan. Razia dilakukan di Panti Pijat Srikandi, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Sabtu (13/4) malam.
Panti Pijat yang berada di sebuah Rumah toko (Ruko), bagian depan terdapat plang pemberitahuan, bahwa pengguna sepeda motor langsung diarahkan parkir masuk ke bagian dalam bangunan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel Muchsin mengatakan, saat penggerebekan, petugas mendapati dua terapis tengah bugil sambil memasang alat kontrasepsi ke pelanggannya. ”Dua terapis kedapatan tanpa busana saat digerebek,” katanya, Senin (15/4).
Ia menambahkan, terapis yang tepergok sedang berbuat asusila, pengakuannya memasang tarif Rp500 ribu sekali kencan. ”Tarif tersebut sekaligus pelayanan untuk berhubungan intim,” ujarnya.
Dikatakan Muchsin, penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat, adanya panti pijat yang menyediakan pelayanan plus-plus.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Tangsel Taufik Wahidin menyatakan, atas pelanggaran tersebut, lanjutnya, para terapis akan dikenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Pasal 63 juncto Pasal 41. Dimana ancaman sanksinya adalah 6 bulan kurungan atau denda sebesar Rp50 juta. ”Para terapis sudah kita lakukan pendataan, sebanyak 12 orang diamankan. Setelah itu, dikirim ke panti Departemen Sosial di Pasarrebo, Jaktim untuk dilakukan pembinaan,” terangnya. ”Untuk pemiliknya nanti minggu ini akan kita panggil,” tandasnya. (you/asp/sub)







