SERANG – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA SMK negeri tahun ajaran 2019-2020 bakal dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu bertujuan agar tidak ada pungutan liar (pungli) jual kursi kelas dan titipan dalam proses PPDB tahun ini.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ujang Rafiudin mengatakan, berdasarkan komunikasi dengan pimpinan KPK, mereka akan melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap proses PPDB di Banten. “Kami menyambut baik rencana pencegahan yang akan dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut,” ujar Ujang, Jumat (14/6).
Bahkan, Ujang menambahkan, pihaknya juga mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat Banten untuk bersama-sama melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses PPDB tahun ini. PPDB yang menggunakan sistem zonasi dengan tujuan pemerataan pendidikan itu bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan yang diharapkan oleh seluruh masyarakat.
Pria yang juga Ketua Panitia PPDB Tahun Ajaran 2019-2020 itu mengatakan, selain KPK, Inspektorat Pemprov Banten juga akan melakukan pengawasan terhadap proses PPDB. Dengan banyaknya pengawasan maka proses PPDB akan lebih baik, transparan, dan bersih.
Terkait dengan persiapan, Ujang mengaku sudah matang, sejumlah sosialisasi dan memberikan satu pemahaman kepada operator sekolah sudah dilakukan secara road show yang langsung dipimpin oleh Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih.
“Tak hanya itu, sekolah juga melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di depan sekolah agar masyarakat dapat mengetahui mengenai proses PPDB ini,” ujarnya.
Panitia PPDB tahun 2019 Rudi Prihadi, juga meminta masyarakat memantau dan memberi masukan melalui kanal pengaduan yang disediakan di semua website sekolah dan website panitia PPDB 2019/2020 Banten. Apabila terjadi kecurangan atau hal yang mencurigakan, ia mengimbau untuk dilaporkan.
“Kami tidak akan mentoleransi kecurangan yang terjadi dalam proses PPDB ini,” tegasnya.
Ia mengatakan, PPDB tahun ajaran 2019-2020 ini tidak hanya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, tapi juga ada surat edaran bersama dari dua kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Dalam Negeri. Ia berharap, pihak sekolah dapat memberikan pelayanan yang terbaik dalam proses PPDB ini.
“Dan, jangan macam-macam apalagi sampai melakukan tindakan menjual kursi bagi calon peserta didik baru,” tandas Rudi.
Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melapor apabila ada oknum yang melakukan pungli dalam PPDB. “Sanksinya tidak macam-macam. Bisa kurungan penjara,” tegasnya. (nna/alt/ira)