slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Persetubuhan Oknum Guru dan Murid: Tersangka Bersedia Nikahi Korban

Redaksi by Redaksi
22-06-2019 10:52:50
in Berita Utama, Hukum
Kasus Persetubuhan Oknum Guru dan Murid: Tersangka Bersedia Nikahi Korban
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Oknum guru SMP di Cikeusal, Kabupaten Serang, berinisial ON bersedia menikahi DO (14), mantan siswinya yang sedang mengandung empat bulan. Kesediaan ON bertanggung jawab lantaran korban hamil usai bersetubuh dengannya.

“Saya sedih sebetulnya (dengan kejadian ini-red). Saya punya niat untuk bertanggung jawab kepada korban. Tapi, semuanya saya serahkan kepada keluarga korban,” kata ON saat rilis di Mapolres Serang, Jumat (21/6).

Baca Juga :

Kasus Kekerasan Seksual Mencuat Kembali, Wali Kota Tangsel Tegaskan Satgas di 54 Kelurahan Turun Tangan

Kapolres Tangsel Tegaskan Tak Ada Tempat Bersembunyi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Jaga Predikat Kota Ramah Anak, Polres Tangsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual

Dalam 3 Bulan, 8 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Tangsel

Mantan guru pelajaran seni budaya SMP Cikeusal itu mengetahui kehamilan korban usai keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Serang, Selasa (11/6) lalu. ON terkejut saat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mengonfirmasi laporan tersebut. Informasi awal, DO hamil usai ON memaksa korban berhubungan badan. Namun, keterangan itu langsung dibantah oleh ON.

“Saya tidak mengancam (saat berhubungan badan-red),” kata ON.

ON mengaku menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya. “Saya minta maaf atas perbuatan saya kepada keluarga korban. Saya mengaku salah,” ucap ON.

Selain ON, dua oknum guru lain berinisial DD dan AS dihadirkan di Mapolres Serang. Kedua tersangka juga membantah telah menyetubuhi paksa dua siswi lain berinsial DL dan LA. Hubungan intim itu dilakukan tanpa paksaan. Ketiga korban masing-masing dipacari oleh ketiga tersangka. ON memacari DO, DD memacari DL, dan AS memacari LA.

“Awalnya dia (DL-red) yang nge-WA (WhatsApp-red) saya, ngobrol-ngobrol saja. Kemudian, berhubungan (pacaran-red),” kata DD menuturkan kedekatannya dengan DL.

Lambat laun, guru mata pelajaran ilmu pengetahuan sosial (IPS) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu berani mengajak korban berhubungan badan. “Awalnya sering curhat-curhatan dan jalan seperti biasa, kemudian terjadi seperti itu (hubungan badan-red),” kata.

Hubungan suami istri itu berulang kali dilakukan oleh DD dan DL. Bahkan, keduanya nekat berhubungan badan di salah satu ruang kelas. “Setelah pulang sekolah dianya (DL-red) pulangnya telat (belakangan-red),” kata DD.

Sementara, Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Gunawan mengakui hubungan asmara tersangka dan korban berawal pada November 2018. Ketiga korban dan tersangka kerap bertukar pesan hingga akhirnya memutuskan berpacaran. “Tersangka punya korban masing-masing dan semuanya masih berumur 14 tahun,” kata Indra didampingi Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Chandra Babega.

Hubungan badan terakhir dilakukan korban dan tersangka pada Maret 2019. DD dan ON mengajak DO serta DL berhubungan badan di ruang laboratorium sekolah. “Terakhir itu di laboratorium yang dilakukan ON dan DD. Sedangkan AS di tempat terpisah. Cuma ketiganya (korban dan tersangka-red) akan menjadi saksi karena saling mengetahui (kronologi kejadian-red),” kata Indra.

Ketiga oknum guru tersebut disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Karena statusnya pengajar ancaman maksimal mereka 20 tahun dan minimal tujuh setengah tahun,” kata Indra. (mg05/nda/ira)

Tags: Pemerkosaan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terobos Perlintasan Kereta Api, Pemotor Tewas

Next Post

Empat Bulan Beroperasi, Trans Cilegon Masih Sepi Peminat

Related Posts

Kasus Kekerasan Seksual Mencuat Kembali, Wali Kota Tangsel Tegaskan Satgas di 54 Kelurahan Turun Tangan
Berita Utama

Kasus Kekerasan Seksual Mencuat Kembali, Wali Kota Tangsel Tegaskan Satgas di 54 Kelurahan Turun Tangan

by Syaiful Adha
Rabu, 2 Juli 2025 19:23

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangsel menyatakan telah mengaktifkan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Wali Kota Tangsel,...

Read moreDetails

Kapolres Tangsel Tegaskan Tak Ada Tempat Bersembunyi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Jaga Predikat Kota Ramah Anak, Polres Tangsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual

Dalam 3 Bulan, 8 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Tangsel

Kabur Tinggalkan Rumah, Dua Remaja di Bawah Umur Malah Disetubuhi Pacar

Kasus Kekerasan Seksual Anak Kembali Marak, Polda Banten: Ada Puluhan Kasus

DPRD Lebak Soroti Maraknya Kasus Pencabulan, Serukan Tindakan Tegas

Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja Penyandang Disabilitas Mental Asal Pontang Ditangkap Polres Serang

Gadis Remaja Disabilitas Mental Asal Pontang Dirudapaksa Tetangga

Gara-gara Ada Bekas Cupangan, Kasus Rudapaksa Terhadap Siswi SD Asal Kibin Terungkap

Next Post
Empat Bulan Beroperasi, Trans Cilegon Masih Sepi Peminat

Empat Bulan Beroperasi, Trans Cilegon Masih Sepi Peminat

Saham Krakatau Steel Masih Diminati

Saham Krakatau Steel Masih Diminati

Pemkab Serang Tangani 49 Kasus PHK

Pemkab Serang Tangani 49 Kasus PHK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah Dorong Kepastian Hukum dan Kelestarian Kawasan Hutan

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah Dorong Kepastian Hukum dan Kelestarian Kawasan Hutan

Selasa, 30 Juni 2026 16:29
Motif Pembunuhan Janda Cipocok Jaya Masih Misteri, Keterangan Pelaku Dibantah Keluarga Korban

Motif Pembunuhan Janda Cipocok Jaya Masih Misteri, Keterangan Pelaku Dibantah Keluarga Korban

Selasa, 30 Juni 2026 16:28
Viral Ular Diduga King Kobra Muncul di Lapangan Golf Tigaraksa, Beruntung Sudah Dievakuasi

Viral Ular Diduga King Kobra Muncul di Lapangan Golf Tigaraksa, Beruntung Sudah Dievakuasi

Selasa, 30 Juni 2026 16:27
Kejari Kabupaten Tangerang Geledah PKBM Indonesia Negeriku, Kumpulkan Alat Bukti

Kejari Kabupaten Tangerang Geledah PKBM Indonesia Negeriku, Kumpulkan Alat Bukti

Selasa, 30 Juni 2026 16:26

Musim Kemarau, Dinkes Lebak Diminta Siapkan Stok Anti Berbisa Ular

Selasa, 30 Juni 2026 14:38
Hasil Piala Dunia: Maroko Pulangkan Belanda Jalur Penalti

Hasil Piala Dunia: Maroko Pulangkan Belanda Jalur Penalti

Selasa, 30 Juni 2026 14:37
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah Dorong Kepastian Hukum dan Kelestarian Kawasan Hutan

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah Dorong Kepastian Hukum dan Kelestarian Kawasan Hutan

Selasa, 30 Juni 2026 16:29
Motif Pembunuhan Janda Cipocok Jaya Masih Misteri, Keterangan Pelaku Dibantah Keluarga Korban

Motif Pembunuhan Janda Cipocok Jaya Masih Misteri, Keterangan Pelaku Dibantah Keluarga Korban

Selasa, 30 Juni 2026 16:28
Viral Ular Diduga King Kobra Muncul di Lapangan Golf Tigaraksa, Beruntung Sudah Dievakuasi

Viral Ular Diduga King Kobra Muncul di Lapangan Golf Tigaraksa, Beruntung Sudah Dievakuasi

Selasa, 30 Juni 2026 16:27
Kejari Kabupaten Tangerang Geledah PKBM Indonesia Negeriku, Kumpulkan Alat Bukti

Kejari Kabupaten Tangerang Geledah PKBM Indonesia Negeriku, Kumpulkan Alat Bukti

Selasa, 30 Juni 2026 16:26

Musim Kemarau, Dinkes Lebak Diminta Siapkan Stok Anti Berbisa Ular

Selasa, 30 Juni 2026 14:38
Hasil Piala Dunia: Maroko Pulangkan Belanda Jalur Penalti

Hasil Piala Dunia: Maroko Pulangkan Belanda Jalur Penalti

Selasa, 30 Juni 2026 14:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah Dorong Kepastian Hukum dan Kelestarian Kawasan Hutan

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah Dorong Kepastian Hukum dan Kelestarian Kawasan Hutan

by Nurabidin
Selasa, 30 Juni 2026 16:29

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, membuka secara resmi Rapat Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam...

Motif Pembunuhan Janda Cipocok Jaya Masih Misteri, Keterangan Pelaku Dibantah Keluarga Korban

Motif Pembunuhan Janda Cipocok Jaya Masih Misteri, Keterangan Pelaku Dibantah Keluarga Korban

by Fahmi
Selasa, 30 Juni 2026 16:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Keluarga mendiang Babay (40) membantah pernyataan pelaku AS yang menyatakan motif pembunuhan karena masalah pinjam uang. Menurut...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak