SERANG – Tiga warga Kelurahan Curugmanis, Kecamatan Curug, Kota Serang ditetapkan tersangka oleh Satgas Antimafia Tanah Polda Banten. Ketiganya dituding telah menjual tanah wakaf madrasah sekira 1.137 meter persegi di Kelurahan Curugmanis.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Edy Sumardi Priadinata menjelaskan, kasus tersebut bermula kala mendiang Raiman mewakafkan tanah seluas 1.137 meter persegi bersertifikat hak milik (SHM) pada 1984 untuk dibangun madrasah. Kemudian 1993 dibuatkan akta ikra wakaf dan ditindaklanjuti dengan permohonan sertifikat 1994 atas nama pengurus madrasah. “Setiap tahunnya SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang-red) dibayarkan oleh pengurus hingga tahun 2009,” kata Edy didampingi Kasub Tindak Satgas Brantas Mafia Tanah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) AKBP Sofwan Hermanto.
Pada 2010 ada program pemutihan tanah. SPPT tanah tersebut kemudian diubah atas nama mendiang Nawa Sawi. “Ketika guru berpindah tugas dan seiring waktu madrasah tersebut tidak lagi melaksanakan aktivitas belajar mengajar karena ketidakadaan guru,” kata Edy.
Kondisi itu dimanfaatkan oleh SH (55), NA (56) dan SI (44). Bermodalkan SPPT dari mendiang Nawa Sawi, tanah dijual kepada SBT. “Nawa Sawi ini telah meninggal tahun 2015 lalu,” ucap Edy.
Usai transaksi jual beli, SBT membangun rumah di atas tanah tersebut. Namun, warga sekitar mulai menanyakan dasar kepemilikan tanah. Kepada warga SBT mengaku telah membelinya dari SH dengan akta jual beli (AJB) dengan Nomor: 170 Tahun 2015. “Kasus tersebut dilaporkan kepada kami oleh warga, RT dan RW pada Agustus 2018 lalu,” imbuh Sofwan Hermanto.
Diungkapkan Sofwan, ketiga tersangka menjual tanah agar mendapat keuntungan. Ketiganya dijerat Pasal 67 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf atau Pasal 266 KUH Pidana tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 385 tentang Penyerobotan Tanah. “Ancaman pidana kurungan selama lima tahun dan denda Rp500 juta,” kata Sofwan.
Sementara, SH mengaku menjual tanah itu seharga Rp90 juta. Uang hasil penjualan itu dibagi-bagi. Mendiang Nawa Sawi mendapat bagian Rp75 juta. Sementara, SH bersama dua orang rekannya mendapat bagian masing-masing Rp5 juta. “Dijual sekitar Rp90 juta, dapatnya Rp5 juta,” kata SH. (Fahmi Sai/RBG)










