SERANG – Dana proyek pengaspalan jalan di Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, diduga disunat. Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ciandur Iyan Saprudin dituduh sebagai pelakunya. Dana alokasi dana desa (ADD) itu disunat sekira Rp100 juta dari anggaran Rp193 juta.
Kepala Dusun (Kadus) I Desa Ciandur Juprani menuturkan, pada 2016, Iyan Saprudin meminta bantuan mencarikan pihak untuk pengerjaan aspal jalan desa. Iyan menyatakan nilai pekerjaan tersebut sebesar Rp100 juta.
“Nilai pekerjaan Rp100 juta. Lebar jalan 2,5 meter, kalau panjangnya saya lupa,” kata Juprani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (9/8).
Juprani dihadirkan oleh JPU Kejari Pandeglang sebagai saksi untuk terdakwa Iyan Saprudin. Iyan didakwa atas tuduhan korupsi ADD Desa Ciandur tahun 2016.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara merugi sebesar Rp416,391 juta. Dengan rincian, di antaranya untuk pekerjaan tembok penahan tanah (TPT) senilai Rp59,638 juta, pengaspalan jalan Rp83,096 juta, taman pintar Rp11,939 juta, operasional kantor desa Rp22,400 juta. Lalu, penghasilan dan tunjangan Rp4 juta, operasional RT RW Rp3,6 juta, kegiatan keagamaan Rp19 juta, dan yang lainnya. “Pak Kades (terdakwa-red) memberikan syarat pinjaman Rp10 juta (meminta fee kepada pelaksana proyek-red),” kata Juprani.
Juprani kemudian menawarkan pekerjaan tersebut kepada pihak CV Adi Jaya Mandiri. Penawaran itu disanggupi oleh CV Adi Jaya Mandiri. “Saya kebagian Rp1 juta (komisi dari CV Adi Jaya Mandiri-red),” kata Juprani dalam sidang yang dihadiri oleh JPU Kejari Pandeglang Ucup Supriyatna.
Namun, Juprani membantah mengetahui nilai proyek yang dicantumkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) sebesar Rp193 juta. “Jalannya lumayan (kualitas-red), sudah bisa dilewati. Bolong-bolong jalannya (setelah diaspal-red),” kata Japrani.
Sementara, Kadus II Desa Ciandur Murzani Rifai mengakui, namanya tercantum sebagai tim pengelola kegiatan (TPK), meski tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Dia juga mengakui pernah menerima Rp1 juta dari Iyan untuk kegiatan keagamaan.
“Tidak ada pembangunan tahun 2016. Tidak pernah melihat dan mendengar (proyek dana desa-red),” kata Murzani.
Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ebi Suhaebi juga mengaku tidak tahu ADD 2016. Namun, Ebi mengakui, ada pembangunan di desanya. Mulai dari taman pintar, pengerasan paving block, rehab posyandu dan tempat sampah. “Tidak pernah terima honor, tapi disuruh kontrol (pekerjaan oleh terdakwa-red),” ucap Ebi.
Usai keterangan saksi, terdakwa sempat membantah meminta Juprani mencarikan pelaksana proyek. Terdakwa balik menuding Juprani yang menawarkan diri untuk mencari pelaksana proyek. “Baiklah, keterangannya kami catat dalam berita acara,” kata Ramdes. (mg05/nda/ira)








