slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penarikan Paksa Debt Collector, Hukuman 12 Tahun Menanti

Redaksi by Redaksi
20-09-2019 09:47:01
in Berita Utama, Hukum
Penarikan Paksa Debt Collector, Hukuman 12 Tahun Menanti
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector atau ‘mata elang’ bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi.

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wasidik) Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Herli Saputra menilai, penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector atau mata elang ilegal. Sebab, ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang terkait penarikan kendaraan wanprestasi atau menunggak. “Tidak bisa (ditarik oleh debt collector-red), itu melanggar hukum,” ujar Dadang kepada Radar Banten, Selasa (17/9).

Baca Juga :

Mirip Debt Collector, 5 Oknum Polisi Diduga Tarik Mobil Istri Polisi di Pandeglang

Polda Banten Imbau Masyarakat Hubungi 110 Jika Temui Debt Collector Meresahkan

Viral Dugaan Penusukan oleh Debt Collector di Kelapa Dua, Polisi Buru Pelaku

Polresta Serang Kota Tangkap Pencuri Motor dengan Modus Debt Collector

Dia menjelaskan, dalam sistem kredit kendaraan sudah diatur di dalam Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pemberi dan penerima kredit harus melakukan akta fidusia di hadapan notaris terlebih dahulu. Selanjutnya, setelah akta dibuat, kemudian didaftarkan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan sertifikat fidusia.

“Kalau lewat 30 hari (sertifikat fidusia-red) dan wanprestasi harus diajukan dulu ke pengadilan (gugat-red). Karena utang piutang ini tidak bisa diambil begitu saja (perampasan kendaraan-red),” jelas Dadang.

Namun, apabila belum lewat 30 hari pihak pemberi kredit atau sering dikenal leasing dapat mengambil kendaraan langsung. Akan tetapi, penarikan tersebut harus melibatkan aparat kepolisian. “Yang menarik mereka (leasing-red), tapi melibatkan kepolisian,” ujar Dadang.

Dalam melibatkan aparat kepolisian juga ada prosedur yang harus ditempuh. Pihak leasing harus mengirim surat kepada kepala polres atau kepala polda untuk meminta pendampingan petugas dari kepolisian. “Nanti ada surat tugasnya. Ini (surat tugas-red) untuk menghindari adanya oknum (polisi-red),” kata Dadang.

Perampasan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector merupakan perbuatan pidana. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman pidana selama sembilan tahun. “Juga Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidananya 12 tahun. Jadi, tidak bisa asal tarik di jalan,” kata Dadang.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sanksi pidana juga mengancam konsumen yang menjual atau menggadaikan objek fidusia. “Dilarang mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan benda yang menjadi obyek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pemberi fidusia. Ancamannya pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta,” kata Dadang.

Pihak yang membeli kendaraan objek fidusia juga tak luput dari ancaman pidana. Membeli kendaraan obyek fidusia termasuk perbuatan pidana penadahan. “Yang menerima (membeli-red) kena Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,” ucap Dadang.

Kasus pidana terkait pengalihan kendaraan tersebut sudah beberapa kali terjadi di Banten. Begitu juga dengan perampasan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector. “Dari pihak leasing banyak buat laporan dan kasusnya sudah ada ditangani di sini (Polda Banten-red),” tutur pria peraih gelar doktor ilmu hukum pidana dari Unpad itu. (mg05/air/ira)

Tags: Debt Collector
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kekompakan Warga di Daerah Perbatasan

Next Post

Forum Komunikasi Pengusaha Cilegon Bentuk Koperasi

Related Posts

Hukum

Mirip Debt Collector, 5 Oknum Polisi Diduga Tarik Mobil Istri Polisi di Pandeglang

by Fahmi
Senin, 4 Mei 2026 09:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Lima oknum polisi berinisial. IY, DN, RI, YU dan RE dilaporkan oleh seorang istri polisi, Widia Nopitasari...

Read moreDetails

Polda Banten Imbau Masyarakat Hubungi 110 Jika Temui Debt Collector Meresahkan

Viral Dugaan Penusukan oleh Debt Collector di Kelapa Dua, Polisi Buru Pelaku

Polresta Serang Kota Tangkap Pencuri Motor dengan Modus Debt Collector

Berantas Premanisme, Polresta Tangerang Gelar Operasi Skala Besar

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 3 Debt Collector di Tangerang

Bikin Resah Pengguna Jalan, Dua Debt Collector di Pasar Kemis Ditangkap Polisi

Sudah Lunas, Tapi Teror Pinjol Ilegal Masih Menghantui? Ini 3 Risikonya!

Dewan Geram, Banyak Kosipa Nakal di Banten

Ratusan Kosipa di Banten Ilegal

Next Post
Forum Komunikasi Pengusaha Cilegon Bentuk Koperasi

Forum Komunikasi Pengusaha Cilegon Bentuk Koperasi

Sepanjang 37 Km Jalan Provinsi Masih Rusak

Sepanjang 37 Km Jalan Provinsi Masih Rusak

Cari Pemain Bola Berbakat, Desa Legok Sukamaju Fokus Pembinaan U-12

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Forum CSR Banten Mulai Bergerak, Bedah Rumah dan Pelatihan Kerja ke Jepang Diluncurkan

Selasa, 26 Mei 2026 10:03

Pemprov Banten Bentuk Forum CSR, Andra Soni Minta Program Tepat Sasaran

Selasa, 26 Mei 2026 10:01
Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Selasa, 26 Mei 2026 09:46
Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Selasa, 26 Mei 2026 09:42

Penguatan Digital Jadi Kunci Pemasaran Kain Tenun Tradisional Baduy

Selasa, 26 Mei 2026 09:41

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

Selasa, 26 Mei 2026 09:14

Forum CSR Banten Mulai Bergerak, Bedah Rumah dan Pelatihan Kerja ke Jepang Diluncurkan

Selasa, 26 Mei 2026 10:03

Pemprov Banten Bentuk Forum CSR, Andra Soni Minta Program Tepat Sasaran

Selasa, 26 Mei 2026 10:01
Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Selasa, 26 Mei 2026 09:46
Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Selasa, 26 Mei 2026 09:42

Penguatan Digital Jadi Kunci Pemasaran Kain Tenun Tradisional Baduy

Selasa, 26 Mei 2026 09:41

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

Selasa, 26 Mei 2026 09:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Forum CSR Banten Mulai Bergerak, Bedah Rumah dan Pelatihan Kerja ke Jepang Diluncurkan

by Yusuf Permana
Selasa, 26 Mei 2026 10:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Baru dikukuhkan, Forum Tanggung Jawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan (TJSKBLP) atau Forum CSR Banten langsung...

Pemprov Banten Bentuk Forum CSR, Andra Soni Minta Program Tepat Sasaran

by Yusuf Permana
Selasa, 26 Mei 2026 10:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi membentuk forum khusus untuk mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak