SERANG – Yaya alias Boya dan Sarifudin divonis 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (19/9). Dua pemuda asal Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang itu terbukti bersalah menadah motor curian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo.
Perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara, pertimbangan meringankan, Boya dan Sarifudin belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Pada sidang terpisah, itu keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana. Boya dan Sarifudin membeli motor Honda Beat nopol A 6232 SN dari Edi Kurniawan dan Febrian (penuntutan terpisah) seharga Rp2 juta. Motor jenis matic itu dicuri oleh Kurniawan dan Febrian pada Sabtu (30/5) lalu.
Motor milik Robinsar raib saat parkir di halaman kos Graha 22, Lingkungan Temu Putih, Kelurahan Jombang Wetan, Kota Cilegon. Boya dan Sarifudin membeli motor curian tersebut lantaran harganya murah. “Terdakwa (Yaya-red) membeli motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat yang sah,” kata Slamet dalam sidang yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon Wandy Batubara.
Usai pembacaan vonis tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan menerima.“Kami menerima yang mulia (menyebut hakim-red),” kata Wandy. (mg05/nda/ags)










