SERANG – Yuliati (47) mendadak pingsan dan histeris usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (24/10). Warga Lingkungan Kalentemu Timur, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon tersebut begitu terpukul usai jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp3 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Klien saya merasa tuntutannya terlalu tinggi,” ujar kuasa hukum terdakwa Ekky Zakiah Azis kepada Radar Banten.
Yuliati dinilai JPU telah terbukti melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia dinilai telah terbukti secara bersama-sama mengedarkan upal alias uang palsu. “Klien saya mengakui kalau uang palsu tersebut miliknya
tapi dia tidak menyuruh kepada dua terdakwa lain untuk membelanjakan
uang palsu,” kata Ekky.
Kasus peredaran upal tersebut terjadi pada Selasa 25 Juni 2019 di
Pasar Waringin Kurung, Kampung Setu Pasar, Desa Sambilawang, Kecamatan
Waringinkurung, Kabupaten Serang. Ketika itu Winda dan Kori, rekan Yuliati, membelanjakan uang pecahan Rp50 ribu di toko.kelontongan milik Lilis Widiawati.
Saat menerima uang Lilis merasa curiga. Sebab, tekstur uang tersebut tidak seperti biasanya. Dia lalu memberitahukan kepada pedagang lainnya, Fatullah, untuk mengecek uang tersebut. Saat dilihat dengan cara diterawang, Fatullah tidak melihat gambar pahlawan yang biasa tertera dalam uang. Begitu juga dengan perubahan warna hologram pada logo Bank Indonesia.
Merasa yakin uang tersebut adalah palsu, Fatullah dan warga lain mengamankan keduanya. Sementara warga lain menghubungi petugas Polsek
Waringinkurung. Polisi yang datang ke lokasi mengamankan keduanya dan
membawanya ke Mapolsek Waringinkurung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku uang yang dibelanjakan untuk
membeli minyak goreng, bumbu dapur dan sayuraran tersebut palsu. Uang
Rp1,5 juta dari tangan keduanya diakuinya berasal dari Yuliati. Dari keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan melakukan
penangkapan terhadap Yuliati. “Kami akan mengajukan pembelaan pada
Kamis minggu depan,”tutur Ekky. (Fahmi Sai)
Kasus Penggandaan Uang, Warga Walantaka Ditangkap Polisi
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Endang Sumpena ditangkap petugas Polda Banten. Warga Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut ditangkap atas...
Read moreDetails








